Klarifikasi Lengkap Direktur RSUD Adjidarmo, Duduk Perkara Pasien Dipulangkan dari Rumah Sakit 

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo, Dr. Budhi Mulyanto menjelaskan terkait pasien BPJS Kesehatan yang dipulangkan. 

Tayang:
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo, Dr. Budhi Mulyanto menjelaskan duduk perkara terkait kabar soal pasien BPJS Kesehatan yang dipulangkan.  

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo, Dr. Budhi Mulyanto menjelaskan duduk perkara terkait kabar soal pasien BPJS Kesehatan yang dipulangkan. 

Seperti diketahui sebelumnya, beredar kabar seorang pasien BPJS Kesehatan bernama Husen (80), warga Desa Sindangwangi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, dipulangkan oleh pihak RSUD Adjidarmo.

Husen dipulangkan dari RSUD Adjidarmo diduga karena berobat menggunakan BPJS Kesehatan yang disebut-sebut sudah melewati batas hari perawatan yang ditetapkan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Budhi mengatakan, bahwa pihak RSUD Adjidarmo tidak membeda-bedakan antara pasien BPJS Kesehatan dan pasien non BPJS atau umum. 

"Jadi semua pasien diperlakukan hal sama, baik itu pasien BPJS maupun non BPJS," katanya, Kamis (20/11/2025). 

Baca juga: Soal Pasien BPJS Kesehatan di Lebak Diduga Dipulangkan, Begini Kata DPRD dan Direktur RSUD Adjidarmo

Budhi mengungkapkan, ada lima prosedur untuk pemulangan pasien di RSUD Adjidarmo

Pertama pasien sembuh atau sudah ada perbaikan terhadap kondisi, sehingga yang dibutuhkan hanyalah perawatan jalan. 

Kedua pasien memerlukan rujukan tingkat lanjutan, ketika pasien memiliki diagnosis khusus yang harus ditangani rumah sakit yang tinggi. 

Ketiga ada pasien yang dipulangkan atas permintaan keluarga terkait. 

Keempat pihak rumah sakit tidak bisa menyembuhkan pasien, dikarenakan pasien sudah dalam kondisi tidak memungkinkan kembali. Adapun ingin bertahan, pasien harus menggunakan alat bantu.

Kelima, pihak rumah sakit memulangkan pasien sudah dalam kondisi meninggal dunia.

"Jadi soal lama perawatan bukan patokan kami memulangkan pasien. Tapi kita ada kriteria untuk memulangkan pasien itu sendiri," bebernya. 

"Artinya bukan lama dirawat, tapi berdasarkan kondisi pasien dilakukan perawatan," sambungnya. 

Lanjut Budhi, soal pemulangan pasien BPJS Kesehatan beberapa waktu yang lalu, Budhi menyebut bahwa pihaknya sudah ada komunikasi dengan pihak keluarga sebelum dipulangkan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved