Artis Narkoba

7 Fakta Kasus Narkoba Reza Artamevia Kali Kedua, Mulai Alasan Gabut Hingga Minta Maaf

Editor: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram.

3. Hasil tes urine positif narkoba

Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan dalam jumpa pers kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Yusri mengatakan dari hasil tes urine terhadap Reza Artamevia dan] dua rekannya, diketahui Reza dan dua rekannya positif menguonsumsi narkotika jenis amphetamine atau sabu.

"Hasil tes urine positif, positif amphetamine atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu," kata Yusri.

BREAKING NEWS, Artis Reza Artamevia Kembali Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Ditemukan Sabu

4. Konsumsi narkoba selama 4 bulan pandemi Covid-19

Dari hasil pemeriksaan, Reza Artamevia mengaku sudah menggunakan narkoba selama empat bulan terakhir.
Ibu Aaliyah Massaid ini berkilah memakai barang haram dengan alasan mengisi kekosongan selama pandemi virus corona atau Covid-19.

"Yang bersangkutan, RA ini, hasil pemeriksaan memang mengaku kalau dia menggunakan sabu sekitar 4 bulan semasa pandemi Covid-19 yang memang sering di rumah saja," kata Yusri.

Namun, pihak kepolisian masih akan mendalami motif dan memburu pengedar yang memberikan suplai sabu ke Reza Artamevia.

"Motif juga kami dalami. Setiap orang yang ditangkap, publik figur, memang mengisi kekosongan waktu di rumah saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

5. Terancam hukuman 4 tahun penjara

Dengan bukti-bukti temuan di atas, polisi akan menjerat Reza Artamevia dengan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh karenanya, terhadap Reza Artamevia bakal terancam hukuman paling singkat selama 4 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan terhadap yang bersangkutan 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," kata Yusri.

Ditemukan 1 Kilogram Ganja, Drummer Band J-Rocks dan Tiga Rekannya Positif Konsumsi Narkoba

6. Permohonan maaf

Reza Artamevia Sebelum menutup acara konferensi pers, Reza Artamevia menyampaikan permohonan maaf atas tindakan bodohnya.

Pelantun lagu "Berharap Tak Berpisah" ini menyesal karena sudah mengecewakan orang-orang terdekatnya.

Halaman
123

Berita Terkini