TRIBUNBANTEN.COM - Polda Metro Jaya mengamankan penyanyi Reza Artamevia karena kasus narkoba.
Pelantun lagu "Satu yang Tak Bisa Lepas" itu diamankan pihak kepolisian di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat 4 September 2020.
Berikut ini fakta-fakta terbaru dari penangkapan Reza Artamevia.
1. Ditangkap di restoran dengan bukti 0,78 gram sabu
Dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengumumkan kronologi dan barang bukti dari penangkapan Reza Artamevia.
Yusri mengatakan dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan Reza Artamevia dan dua rekannya di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat 4 September 2020.
Dari dompet di tas Reza Artamevia, ditemukan satu paket sabu seberat 0,78 gram.
Narkoba berjenis sabu seberat 0,78 gram berhasil diamankan dari tas Reza Artamevia lengkap dengan bong dan korek api.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Usai diamankan di Jatinegara, aparat kepolisian lalu melakukan penggeledahan ke kediaman Reza Artamevia yang terletak di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.
"Di dalam rumahnya kita temukan bong dan korek api yang biasa digunakan," lanjut Yusri.
2. Beli Rp1,2 juta dari F
Polisi mengungkap penyanyi Reza Artamevia membeli narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram seharga Rp 1,2 juta dari seorang beinsial F.
"Dia beli Rp1,2 juta, beratnya 0,78 gram sabu-sabu," ujarnya.
"F ini masih terus kita lakukan pengejaran. Mudah-mudahan segera kita lakukan pengungkapan," jelasnya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat.