Pemerintah Buka Sekolah Tatap Muka Januari 2021 Tapi Bukan Kewajiban, Berikut Syaratnya

Editor: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah SMPN 11 Kota Serang, Banten, pada Selasa (18/8/2020).

TRIBUNBANTEN.COM - Setelah delapan bulan siswa belajar secara daring karena adanya pandemi Covid-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim merencanakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai Januari 2021.

Untuk pelaksanaan rencana itu, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Nadiem Makarim menegaskan, pembelajaran tatap muka di sekolah diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.

Keputusan pembelajaran tatap muka di sekolah pada semester depan ada di tangan Pemerintah Daerah, sekolah, maupun para orangtua.

"Jadi keputusan ada di Pemda, sekolah dan orangtua," ujar Nadiem dalam press conference secara daring, Jumat (20/11/2020).

Adapun kebijakan ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Salah satu alasan dibukanya kembali pelaksanaan kegiatan belajar menagajar di sekolah di antaranya karena banyak sekali daerah-daerah dan desa-desa yang merasa sangat sulit untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaran jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata," ungkap Nadiem.

Baca juga: Wali Kota Serang Membuka Sekolah untuk Belajar Tatap Muka Dalam Waktu Dekat, Menunggu Dindikbud

Baca juga: Gubernur Wahidin Halim: Sekolah di Banten Boleh Dibuka Jika Wilayahnya Sudah Zona Hijau

Pada Kamis (20/11/2020) lewat YouTube Kemendikbud RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat menyampaikan protokol kesehatan yang sekolah harus terapkan saat melakukan pembelajaran tatap muka. (Dok. Kompas.com/ELISABETH DIANDRA SANDI)

Sekolah harus penuhi daftar periksa

Selain syarat sekolah tatap muka ialah tiga komponen itu, ada punya syarat yang lain, yakni sekolah harus memenuhi daftar periksa.

Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya.

Berikut merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah agar bisa melakukan pembelajaran tatap muka:

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti: toilet bersih dan layak adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer disinfektan

2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Kesiapan menerapkan wajib masker.

Halaman
123

Berita Terkini