"Dinas Perhutani dan Dinas Pariwisata kami datangi tidak bisa memberi izin, tapi dari mereka kami disilahkan untuk mengelola karena kami pemuda sekitar," ungkapnya.
Upaya pengajuan izin itu dilakukan Komunitas Anak Pulo pada 2019.
Baca juga: Terinspirasi Hadis, Ade Bentuk Komunitas Senabung Serang, Program Makan Gratis hingga Wakaf Al-Quran
Baca juga: Komunitas Senabung Buat Program Warung Makan Gratis, Bantu Warga Kurang Mampu di Tengah Pandemi
"Saat itu pedagang sudah memiliki lapak namun belum tertata," tambahnya.
Sampai saat ini anggota Komunitas Anak Pulo berjumlah 25 orang.