Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tahapan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dimulai pada 30 Mei mendatang.
Pihak panitia akan mengumumkan seleksi mulai dari tanggal 30 Mei-13 Juli 2021.
Berselang satu hari setelah pengumuman seleksi akan dibuka pendaftaran seleksi mulai dari 31 Mei-21 Juni 2021.
Lalu, pihak panitia akan melakukan Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasil mulai 1 Juni-30 Juni 2021.
Bagi peserta seleksi CPNS 2021 yang dinyatakan tidak lulus Seleksi Administrasi, maka dapat mengajukan sanggahan melalui link https://sscn.bkn.go.id.
Adapun, bagi peserta yang lulus akan ada pilihan melengkapi pemberkasan atau mengundurkan diri.
Pemberkasan CPNS 2021 dilakukan secara online.
Sedangkan, bagi yang tidak lulus, ada pilihan mengajukan sanggahan atau tidak menyanggah.
Masa sanggah dilakukan mulai dari 1 Juli-11 Juli 2021.
Baca juga: Pendaftaran CPNS Resmi Dibuka 31 Mei 2021, Ini Cara Daftar, Syarat dan Penjelasan Formasi Terbanyak
Baca juga: Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2021 Terbanyak: Guru Agama Islam, Penjaga Tahanan hingga Perawat
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Mohamad Ishak Abdul Rouf mengatakan, peserta bisa menyanggah hal-hal penting yang bisa berdampak pada perubahan hasil.
Menurut dia, sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 7 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi.
"Ya sekarangkan online daftarnya, jadi sistem khawtir salah baca, makannya pada saat pemberkasan banyak yang ditolak misal," katanya kepada TribunBanten.com, Rabu (19/5/2021).
Dia menjelaskan, sanggahan dapat dilakukan dengan cara menggunakan website ataupun datang langsung ke kantor BKPSDM untuk mengecek ulang kembali.
"Bisa dicek ulang lagi dan disesuaikan agar dapat lolos tahap pemberkasan, takutnya pada saat pemeriksaan kurang teliti," kata dia saat ditemui di ruang kerjanya.
Nantinya akan ada petunjuk pada halaman website disebutkan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, maka akan muncul tombol "Ajukan Sanggah" di akunnya.