Apa Itu Masa Sanggah? Berikut Penjelasan, Tahapan Setelah Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021

Penulis: desi purnamasari
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS

Dan Tombol ini digunakan untuk mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman tidak lulusnya peserta.

Namun demikian, sanggahan harus diberikan dalam waktu yang telah ditentukan.

Jika melewati masa sanggah, maka tombol "Ajukan Sanggah" akan hilang secara otomatis dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

"Harus tepat waktu yang sudah ditentukan, kalau lewat nanti akan habis masa berlakunya," tuturnya.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Dimulai 31 Mei

Baca juga: Formasi CPNS dan PPPK 2021 Terbanyak: Guru Agama Islam, Penjaga Tahanan hingga Perawat

Selain itu untuk peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan kembali.

"Hanya satu kali sanggahan, untuk selanjutnya nanti dapat menunggu jawaban dari istansi terkait," tungkasnya.

Berikut Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021:

- Pengumuman Seleksi: 30 Mei - 13 Juni 2021

- Pendaftaran Seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021

- Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya: 1 Juni - 30 Juni 2021

- Masa sanggah: 1 Juli - 11 Juli 2021

- Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): Juli - September 2021

- Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN): Juli - September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)

- Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)

Tes 1: Agustus 2021

Halaman
123

Berita Terkini