Dirinya kemudian menuturkan dalam PPDB tahun ini memiliki porsi 65 persen untuk jalur zonasi, Afirmasi 15 persen, Prestasi 15 persen dan 5 persen perpindahan orang tua atau wali murid.
Selain Zonasi, PPDB jenjang SD juga memperhitungkan syarat usia, yaitu paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Sementara CPBD jenjang SMP disyaratkan berusia paling tinggi 15 belas tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat.
Untuk waktu pembukaan PPDB, kata Wasis, pihaknya telah membuat jadwal, mulai dari pendaftaran, pengumuman sampai dimulainya tahun ajaran baru.
“Pendaftaran mulai dari 21 sampai 24 Juni, Pengumuman PPDB 28 Juni, daftar ulang hasil penerimaan 30 Juni sampai 3 Juli 2021, dan Tahun ajaran baru 12 Juli 2021,”
“Untuk jenjang TK dan SD secara luring dan jenjang SMP secara daring di portal http://ppdbsmp.serangkota.go.id,” kata Wasis.