Terdapat empat jalur penerimaan yang dapat ditempuh oleh calon peserta didik untuk mendaftar sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Empat jalur tersebut, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali murid, dan prestasi.
Baca juga: PPDB Banten 2021 untuk SMK: Orang Tua Berdoa Agar Anak Diterima di Sekolah Favorit
Kepala Dindikbud Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan, zonasi menjadi jalur penerimaan utama dengan proporsi kuota peserta didik yang paling besar.
“Porsinya 65 persen untuk jalur zonasi, afirmasi 15 persen, prestasi 15 persen, dan 5 persen perpindahan orang tua atau wali murid,” ucap Wasis kepada TribunBanten.com di kantornya, Senin (24/5/2021).
Berikut perbedaan empat jalur seleksi PPDB Kota Serang
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Penetapan itu berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
“Dengan kata lain, Jalur Zonasi itu untuk peserta didik yang berdasarkan domisili terdekat dengan sekolah yang dituju,” ujar Wasis.
Prioritasnya adalah calon siswa yang rumahnya berada di RT yang sama dengan sekolah yang dituju.
Pada prioritas kedua, zonasi diperluas dengan RT irisan di sekitar sekolah berada atau masih satu RW dengan lokasi sekolah.
Apabila zonasi diperluas dan kapasitas sekolah tidak mencukupi, seleksi akan menggunakan kriteria usia.
Baca juga: Perhatikan Persyaratan Peserta PPDB di SMKN 2 Kota Serang, Ada Syarat Khusus Tinggi Badan
Sebagai contoh, satu sekolah memiliki daya tampung PPDB 150 siswa.
Jika daya tampung zonasi prioritas pertama sudah terisi 75 siswa dan pendaftar zonasi prioritas kedua 120 orang, penentuan 65 persen siswa yang lolos menggunakan kriteria usia.
Berikut Jalur zonasi PPDB wilayah Kota Serang dan nilai pembobotannya