Wasis mengatakan, ada sejumlah perubahan pengaturan pada jalur afirmasi PPDB tahun ajaran 2021/2022.
“Khusus untuk PPDB SMP, anak dari keluarga tidak mampu bisa memilih sekolah sesuai zonasi atau afirmasi. Kalau dulu hanya bisa jalur afirmasi,” ucap Wasis.
Jika masuk melalui jalur afirmasi, anak dari keluarga kurang mampu juga bisa lintas zonasi.
“Misalnya rumah dia di pelosok tapi ingin mendaftar di SMP 1 Kota Serang, selagi kuota afirmasi di sekolah tersebut masih tersedia jadi bisa saja daftar di sana,” ujar Wasis.
3. Jalur Prestasi
Wasis menjelaskan pada tahun ini jalur prestasi juga mengalami perubahan pengaturan.
Pada tahun sebelumnya, jalur prestasi bisa menggunakan sertifikat prestasi non akademik, seperti olimpiade olahraga siswa nasional, pekan olahraga pelajar daerah, dokter kecil, MTQ, lomba tingkat pramuka, dan sebagainya.
Namun, pada tahun ini jalur prestasi didasarkan pada nilai rapor.
“Nilai rapor ini perhitungannya bobot dikalikan nilai akreditasi sekolah. Jadi tidak sembarang nilai 9 langsung bisa masuk. Kita lihat dulu sekolahnya,” kata Wasis.
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Jalur ini diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga yang orang tuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
“Jadi untuk calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah serta dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi tempat/lembaga/kantor orang tua,” ungkap Wasis.