- 0 km – 1 km: 1.000
- 1,1 km – 2 km: 900
- 2,1 km – 3 km: 800
- 3,1 – 4 km: 700
- 4,1 – 5 km: 600
- 5 km lebih: Kategori Luar Zonasi
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi merupakan seleksi PPDB berdasarkan status perekonomian keluarga peserta didik.
Jalur afirmasi memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi pemerintah.
Selain itu, jalur ini juga diperuntukkan bagi anak buruh, anak panti asuhan, dan penyandang disabilitas.
Jumlah peserta didik atau kuota yang diterima adalah 15 persen dari daya tampung tiap sekolah.
Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan: Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), atau program bantuan pemerintah daerah lainnya.
Jika berkas tersebut tidak terpenuhi, dapat menggunakan surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa.
Khusus anak dari keluarga buruh, dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penangan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah, serta surat/tanda keanggotaan asosiasi buruh yang dimiliki orang tua/wali.
Sekolah bersama pemerintah daerah nantinya wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.