Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten memeriksa Kdisdikbud, Kadisindo, dan Inspektorat Provinsi Banten terkait atas permasalahan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Banten 2021.
Ketiganya menjalani pemeriksaan di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Jalan Kolonel TB Suwandi Lingkar Selatan Lontar Baru-Kota Serang, Senin, (5/7/2021).
"Iya, sedang dimulai dari jam 09.30 WIB," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan, saat dihubungi, Senin (5/7/2021).
Dedy mengatakan hanya pihak Dindikbud dan Kadiskominfo Provinsi Banten yang datang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca juga: Server PPDB SMAN di Banten Kembali Down Saat Pengumuman, Begini Alasan Dindikbud
Pemeriksaan itu sendiri berlangsung secara tertutup.
"Enggak boleh meliput saat pemeriksaan, setelah itu baru boleh," ujarnya.
Sejumlah awak media tampak menunggu di depan kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini Ketua PPDB SMA/SMK Provinsi Banten TA 2021/2022, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Inspektorat Provinsi Banten, untuk memberikan keterangan mengenai sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan PPDB SMA/SMK Banten 2021.
Ketiga orang itu diminta datang menjalani pemeriksaan di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten pada Senin, 5 Juli 2021.
Dedy Irsan, menyampaikan pemanggilan kepada ketiga pihak itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan dan hasil investigasi Ombudsman Banten.
Baca juga: Hasil Temuan Ombudsman Banten Soal Pelaksanaan PPDB Mulai dari Tingkat SD, SMP, hingga SMA
Ombudsman Banten melakukan pemantauan dan menerima pengaduan dari masyarakat selama proses PPDB tahun ini.
Sesuai kewenangan, Ombudsman Banten juga telah berkoordinasi dengan Panitia Penyelenggara PPDB, khususnya dari unsur Dindikbud Banten, untuk menindaklanjuti hasil pengawasan dan pengaduan yang terima.
"Kami memandang masih perlu meminta penjelasan atau keterangan dari berbagai pihak agar Ombudsman memperoleh informasi yang utuh serta tindak lanjut agar betul-betul tidak ada masyarakat yang dirugikan,” ujar Dedy di Serang, Kamis (1/7/2021).
Ombudsman Banten sempat merilis sejumlah temuan permasalahan dalam proses PPDB online tingkat SMA di wilayah Provinsi Banten.