PPDB SMA Banten Kacau, Dindikbud Diskominfo hingga Inspektorat Diperiksa Ombudsman

Penulis: Ahmad Tajudin
Editor: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah orang tua dan calon siswa melakukan verifikasi data Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di  SMA Negeri 1 Ciruas, Jl Raya Jakarta No KM 9,5, Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Rabu (23/6/2021). 

Temuan itu di antaranya yaitu sistem online yang tidak berjalan, belum adanya tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan kurangnya sosialisasi informasi mengenai perubahan kebijakan PPDB.

“Ombudsman ingin memastikan PPDB tahun ini berjalan sesuai dengan prinsip objektif, tranparan, akuntabel, dan berkeadilan," ujarnya.

Baca juga: Masuk Zona Merah dan Kasus Covid-19 Anak Tinggi, Pembelajaran Tatap Muka di Lebak Ditunda

Jika ada permasalahan, penyelenggara dan pemangku kebijakan sudah sepatutnya dapat merespon dengan alternatif kebijakan dan payung hukum yang memadai agar tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan,” sambungnya.

Dedy menyayangkan permasalahan PPDB yang selalu terjadi hampir setiap tahun.

Padahal, seharusnya Pemerintah Provinsi Banten maupun kabupaten/kota dapat belajar dari pengalaman sebelumnya dan melakukan persiapan yang cukup untuk menangani kendala-kendala yang terjadi.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten Zainal Muttaqin mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dan menyampaikan masukan mengenai penyelenggaraan PPDB kepada Pemprov Banten Provinsi sejak awal tahun.

"Permasalahan yang terjadi saat ini seharusnya bisa diantisipasi jika persiapan dilakukan lebih baik," tandasnya.

Berita Terkini