Laporan Wartawan TribunBanten.com, Khairul Ma'arif
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Sebanyak 833 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon mendapat remisi atau potongan masa pidana tepat di Hari Kemerdekaan Indonesia, Selasa (17/8/2021).
Jumlah tersebut lebih dari setengah total warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas Kelas IIA Cilegon.
Remisi ini diberikan oleh negara yang diusulkan Lapas Cilegon dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76 tahun.
Kasi Pembinaan Narapidana Lapas Cilegon, Khapi mengatakan pemberian remisi ini tentunya berdasarkan tiga peraturan yang sudah ditetapkan.
Tiga peraturan tersebut terdiri dari Keppres nomor 174 tahun 1999, peraturan menteri nomor 3 tahun 2018, dan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012.
Baca juga: 125 WBP Lapas Rangkasbitung Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan
"Berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib lapas, mengikuti kegiatan pembinaan, dan telah menjalani minimal enam bulan masa pidana itu pasti akan mendapat remisi dari kami," katanya kepada TribunBanten.com saat ditemui di Lapas Kelas IIA Cilegon, Senin (9/8/2021).
Jumlah potongan masa pidana ini bervariasi.
Dirinya mengungkapkan ada tiga narapidana yang mendapat remisi langsung bebas ada tiga orang.
Baca juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Kunjungan Keluarga Napi di Lapas Banten Dilakukan Virtual
"Tentunya semua remisi ini akan diberikan pada 17 Agustus 2021," ungkapnya.
Jumlah pemberian remisi kepada narapidana tahun ini di Lapas Kelas IIA Cilegon meningkat dibanding tahun lalu.
"Tahun lalu hanya 615 yang mendapat remisi, tahun ini meningkat jadi 833 narapidana yang mendapat remisi," terangnya.