"Padahal ini hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi n dilindungi konstitusi," tegas Fadli, dikutip dari akun Twitter-nya, @fadlizon, Rabu (13/10/2021).
Kecaman serupa juga datang dari LSM, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Baca juga: Aksi Smackdown Terhadap Mahasiswa Pendemo di Tangerang, Oknum Polisi Harus Dijewer
Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Arif Nur Fikri, menyatakan upaya pembubaran terhadap massa aksi dengan tindakan anggota Polri tersebut merupakan cerminan brutalitas kepolisian.
"Aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut tentu mencerminkan brutalitas kepolisian dan bentuk penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam penanganan aksi masa," ucap Arif, Kamis (14/10/2021) melansir Tribunnews.com.
Baca juga: KontraS, DPR hingga Ombudsman Bicara Oknum Banting Mahasiswa di Tangerang, Minta Hal Ini ke Polri
Arif membenarkan penggunaan kekuatan oleh pihak kepolisian memang diperbolehkan.
Namun, hal tersebut harus mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Di dalam Perkap, tersebut penggunaan kekuatan oleh polisi harus sesuai dengan prinsip-prinsip necesitas (kebutuhan), legalitas, dan proporsionalitas, serta masuk akal (reasonable).
Melihat insiden yang menimpa mahasiswa itu, Arif mengatakan pihaknya menilai tindakan anggota polisi itu tentu tidak berdasar asas necesitas.
"Dimana dalam video tersebut, terlihat jelas bahwa mahasiswa yang ditangkap sudah dalam kondisi tak berdaya, sehingga tidak perlu dilakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang ditampilkan dalam video tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Kapolda Banten Janji Tindak Tegas Polisi Banting Mahasiswa Pendemo hingga Kejang, IPW Beri Apresiasi
Selain itu kata dia, tindakan tersebut juga tidak proporsional dilakukan oleh petugas kepolisian, sebab penggunaan kekuatan tidak seimbang dengan ancaman yang dihadapi oleh anggota kepolisian tersebut.
Bahkan akibat dari tindakan tersebut, kata dia menimbulkan kerugian atau penderitaan bagi korban yang mengalami kejang-kejang dan sempat tidak sadarkan diri.
Tak hanya itu kata dia, bentuk pembubaran massa aksi yang dilakukan oleh anggota kepolisian tersebut juga tidak masuk akal (reasonable).
Baca juga: Sederet Fakta Polisi Smackdown Pendemo di Tangerang, Kejang-kejang Usai Dibanting
Sebab, perbuatan kepolisian tidak memikirkan situasi dan kondisi ancaman atau perlawanan pelaku. Terlebih kata dia perbuatan tersebut ditujukan kepada seorang massa aksi yang sedang menyampaikan pendapat.
"Demonstrasi merupakan tindakan sah dan konstitusional sebagaimana dijamin oleh instrumen hukum dan HAM nasional maupun Internasional," tegasnya.
Bahkan menurutnya, Polisi seharusnya dapat melindungi hak asasi manusia (HAM) dan melakukan pengamanan sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.