TRIBUNBANTEN.COM - Bidang Propam Polda Banten memberikan sanksi berat kepada Brigadir NP, oknum polisi yang membanting mahasiswa berinisial FA saat demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang.
Brigadir NP dinilai terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Sanksi berat tersebut, yaitu mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan, dan memberikan teguran tertulis secara administrasi.
Selain sanksi disiplin, Brigadir NP masih berpotensi dijerat pidana. Untuk hukuman pidana, itu bergantung pada pelaporan dari FA, selaku korban.
FA, mahasiswa yang dibanting hingga kejang-kejang mengaku masih berkoordinasi dengan penasehat hukumnya untuk mempidanakan Brigadir NP.
"Untuk masalah laporan pidana itu masih kita bicarakan antara saya dengan pendamping hukum saya," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Banting Mahasiswa hingga Kejang, Brigadir NP Ditahan 21 Hari dan Kena Mutasi
Menurut mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten itu, saat ini dirinya masih fokus untuk memulihkan kondisi kesehatannya pasca insiden kekerasan yang dialaminya.
Seperti diketahui, ia dibanting saat adanya demo oleh Brigadir NP, serta mengalami kejang-kejang dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
"Untuk saat ini fokus saya masih dalam proses pemulihan secara menyeluruh, secara sembuh total. Intinya secara kesehatan yang saya alami pasca insiden kemarin," katanya.
Terkait hukuman yang diberikan kepada Brigadir NP, ia mengapresiasi dan menilai sudah sesuai.
Dia pun meminta insiden kekerasan oleh polisi kepada mahasiswa tidak terjadi kembali.
"Saya berharap insiden yang saya alami menjadi insiden terakhir yang dilakukan aparat kepolisian terhadap semua unjuk rasa baik di daerah Banten maupun di seluruh Indonesia," tambahnya.
Untuk diketahui, Brigadir NP, oknum polisi pelaku smackdown kepada mahasiswa di Tangerang dapat diproses hukum.
Syaratnya, mahasiswa yang menjadi korban dugaan tindak penganiayaaan itu dapat melaporkan perbuatan oknum polisi itu kepada aparat kepolisian.
"Silakan melaporkan terkait kejadian tersebut. Kami pasti akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dikutip dari Tribunnews.com (Group TribunBanten.com) pada Rabu (20/10/2021).
Sambo memastikan akan mengawal laporan itu agar bisa ditindaklanjuti oleh penyidik Polri.
Brigadir NP diketahui bukan bertugas sebagai anggota Brimob saat mengawal aksi unjuk rasa yang dilakukan MFA bersama rekan-rekannya.
Adapun Brigadir NP, kata Sambo, merupakan anggota Reskrim Polres Tangerang Kota.
Terkait penindakan terhadap Brigadir NP ini sesuai dengan instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8/2021.
"Pasti tindak lanjuti instruksi Kapolri," kata Sambo.
Baca juga: Nasib Brigadir NP Setelah Banting Mahasiswa, Dinonaktifkan Hingga Kenaikan Pangkatnya Terhambat
Pada hari Kamis ini, Brigadir NP menjalani sidang disiplin di kantor Bidang Propam Polda Banten.
Rencananya, pada Kamis sore, pihak Polda Banten akan mengumumkan status Brigadir NP.
Untuk diketahui, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, Muhamad Fariz Amrullah, menjadi korban tindak penganiayaan.
Upaya penganiayaan itu dilakukan oleh oknum polisi berinisial Brigadir NP.
Brigadir NP membanting Muhamad Fariz Amrullah, saat terjadi bentrok dalam unjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang, pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Upaya penganiayaan itu terekam kamera dan videonya viral di media sosial. Setelah dibanting,
Fariz tampak kejang setelah tubuh bagian belakangnya dibanting ke trotoar.
Berikut fakta-fakta seputar kasus ini:
Kronologi
Insiden itu bermula dari aksi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Tangerang (HIMATA) Banten Raya untuk memperingati hari jadi kabupaten. Semula aksi berjalan damai.
Akhirnya, bentrokan pecah ketika polisi berupaya membubarkan massa dengan alasan mencegah kerumunan saat pandemi Covid-19. Lalu terekam di video, Brigadir NP membanting Fariz.
Pascavideo bantingan ini viral, sebuah video lain beredar tidak lama berselang.
Video menampilkan Fariz menyampaikan kondisinya setelah dibanting. Namun dalam video itu, ia didampingi seorang polisi.
"Saya gak ayan, saya juga gak mati. Sekarang masih hidup," kata Fariz. "Sehat-sehat saja," kata anggota polisi yang berdiri di samping korban. Fariz mengaku keadaannya biasa-biasa aja. "Walaupun agak sedikit pegal-pegal," kata Fariz
Brigadir NP, pimpinan Polisi Hingga Bupati Minta Maaf
Setelah kejadian itu, Brigadir NP menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Fariz Amrullah.
Permintaan maaf itu disampaikan saat konferensi pers di lobi Polresta Tangerang. Di sana juga hadir orang tua korban.
"Saya meminta maaf kepada Mas Fariz, atas perbuatan saya dan saya siap bertanggung jawab atas perbuatan saya. Sekali lagi saya meminta maaf atas berbuatan saya, kepada keluarga, dan saya siap bertanggung jawab," ujar NP, Rabu malam 13 Oktober 2021.
Kepala Kepolisian Daerah Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto menyampaikan permintaan maaf kepada Fariz atas tindakan Brigadir NP. Maaf juga disampaikan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Setalah acara minta maaf di kantor polisi, Fariz meminta kasus kekerasan terhadapnya tak dihentikan.
"Menerima permohonan maaf, kalau lupa enggak. Saya harap polisi untuk melakukan penindakan yang tegas ke oknum polisi yang melakukan tindakan refleks tersebut," ujar dia.
Baca juga: Profil Brigadir NP yang Banting Mahasiswa, 12 Tahun Mengabdi dan Kini Kariernya Terancam Terhambat
Brigadir NP Refleks Membanting
Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro memberikan alasan anggotanya membanting mahasiswa. Menurut dia, tindakan itu spontanitas.
"Saat akan diamankan yang bersangkutan berontak, refleks dan tidak ada niat untuk menganiaya," kata Wahyu.
Brigadir NP diperiksa pemeriksaan tim Propam Mabes Polri dan Polda Banten. Dia disebut bertindak di luar SOP.
"Sanksi menunggu hasil penyelidikan Propam," kata Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro.
Korban Jalani Pemeriksaan di Rumah Sakit Harapan Mulia
Untuk memastikan kesehatan Faris, Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro membawanya ke Rumah Sakit Harapan Mulia Tigaraksa. Korban tiba sekitar 15.00 WIB. Pemeriksaan ditangani dokter Florentina.
“Kami bertanggung jawab penuh atas kesehatan Faris dengan membawa Faris ke rumah sakit untuk pengecekan fisik, dalam, dan torax. Alhamdulillah hasilnya fisik baik, kesadaran composmentis atau sadar penuh dan suhu badan normal. Terhadap Faris telah diberikan obat-obatan dan vitamin,” kata Wahyu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditanya soal Rencana Pidanakan Brigadir NP, Ini Jawaban Mahasiswa yang Dibanting Polisi Saat Demo"