Profil Brigadir NP yang Banting Mahasiswa, 12 Tahun Mengabdi dan Kini Kariernya Terancam Terhambat
Brigadir NP terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN.COM - BidPropam Polda Banten telah menggelar sidang putusan terhadap Brigadir NP, anggota Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa, M Fariz hingga kejang-kejang.
Brigadir NP terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga membeberkan fakta yang memberatkan Brigadir NP hingga akhirnya mendapatkan sanksi terberat.
"Dalam persidangan penuntut membacakan fakta yang memberatkan. Seperti Perilaku NP tidakan eksepsif, diluar prosedur, tidak mengindahkan perintah atasan dan menimbulkan korban. Tindakan NP bahkan dapat menjatuhkan nama baik Polri. Yang disampaikan penuntut yang diwakili Kasi Propam polresta Tangerang," kata Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).
Shinto pun membeberkan, profil singkat Brigadir NP, yang masuk dalam fakta yang meringankannya dalam sidang putusan yang digelar hari ini sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: BREAKING NEWS- Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Dapat Sanksi Terberat, Masa Tahanan Tambah 21 hari
Shinto menyebut Brigadir NP telah berkarir di kepolisian selama 12 tahun.
Brigadir NP juga pernah terbagung dalam Satreskrim Polresta Tangerang dan mengungkap beberapa kasus.
Seperti kasus konvensional atau kasus pidana umum, bahkan pembunuhan.
Selama 12 tahun berdinas, Brigadir NP tidak memiliki catatan hukuman kode etik dan disiplin.
Ia juga tidak pernah tersangkut kasus pidana.

"Pendamping NP menyampaikan hal yang meringankan terhadap prilaku NP. Saat itu NP betul langsung mengakui dan menyesali perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada fariz. Pada saat dalam penahanan koopratif," ungkapnya.
Diketahui sidang putusan tersebut dipimpin oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku atasan dari Brigadir NP.
Dalam sidang itu, diputuskan Brigadir NP menerima sanksi terberat, di antaranya menambah masa tahanan hingga 21 hari ke depan di Propam Polda Banten.
Selain itu, Brigadir NP juga disanksi berupa teguran secara tertulis, yang secara otomatis akan menjadi kendala besar untuknya untuk prosesi kenaikan pangkat ke jenjang yang lebih tinggi.
Baca juga: BREAKING NEWS - Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Tangerang Resmi Ditahan, Kena Sangkaan Berlapis
Kapolda Minta Maaf