Pemerintah Beri 6,7 Juta Set Top Box untuk Warga Miskin, Siaran TV Digital Tahap I Siap Mengudara

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pemasangan Set Top Box (STB) di Banten, Juni 2021. Dalam artikel terdapat cara beralih dari TV analog ke TV digital menggunakan set top box (STB)

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah melakukan migrasi TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO).

Seperti dilansir dari Kompas.com pada Selasa (16/11/2021) ini, persiapan ASO tahap I rampung 100 persen dan disebut siap menampung migrasi siaran TV Analog ke TV Digital secara keseluruhan.

Adapun migrasi TV analog ke digital tahap pertama di 56 wilayah layanan siaran mencakup 166 kabupaten/kota.

Baca juga: Jadwal Migrasi TV Analog ke TV Digital, Kemkominfo Tunda Proses Perpindahan

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan pemerintah menyiapkan 6,7 juta Set Top Box (STB) bagi warga miskin.

Menteri Johnny juga menyatakan bersama lembaga penyiaran, Kementerian Kominfo juga telah menyiapkan mekanisme pembagian STB agar Analog Switch Off (ASO) berlangsung sesuai jadwal.

“Set top box ini kita perkirakan untuk keluarga miskin sekitar 6,7 juta STB bagi 6,7 televisi yang dimiliki oleh rakyat miskin,” ujarnya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Untuk STB, kata dia, pihaknya sedang menyiapkan agar 6,7 juta itu tersedia pada waktunya sesuai tahapan ASO paling lambat tanggal 2 November 2022

Menurut dia, ketersediaan STB merupakan aspek penting untuk mendukung implementasi ASO.

STB dibutuhkan bagi perangkat televisi yang belum memenuhi standar Digital Video Broadcasting–Second Generation Terestrial (DVB T2) atau TV digital.

“Bagi yang belum DVB T2 itu harus disediakan perangkat connector atau yang disebut dengan set top box atau STB,” tandasnya.

Berdasarkan kriteria serta mekanisme pelaksanaan pembagian STB gratis tengah disiapkan.

Hasil penghitungan sementara dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial.

“Terdapat sebanyak 6,7 juta rumah tangga miskin yang berdomisili di daerah yang akan dilaksanakan migrasi siaran analog ke siaran TV digital,” paparnya.

Menurut Menkominfo, sebanyak 6,7 juta perangkat STB akan dibagikan langsung kepada warga yang memenuhi syarat.

Selanjutnya, STB dipasang ke televisi analog yang belum memiliki standar DVB T2 agar bisa menerima siaran televisi digital.

“Jadi lebih dari sekadar bagi-bagi (STB gratis), karena harus dipasang dan di-install di perangkat televisi masing-masing," kata dia.

Seperti misalnya di rumah kalau pakai Indihome atau pakai layanan internet itu kan ada perangkat connector-nya, sama kira-kira seperti itu ada perangkat connector-nya yang memungkinkan menerima siaran digital,” jelasnya.

Baca juga: Jadwal Migrasi TV Analog ke TV Digital, Kemkominfo Menunda Proses Perpindahan

Kementerian Kominfo telah melakukan sertifikasi perangkat STB dan TV digital yang diperdagangkan di Indonesia.

Menurut Menteri Johnny hal itu sesuai dengan amanat UU Telekomunikasi.

“Tentu ini dalam koordinasi dengan Kementerian Perindustrian. Sertifikasi ini dilakukan agar STB yang dibeli dapat berfungsi dengan baik sesuai spesifikasi siaran digital dari lembaga penyiaran aman digunakan serta mendapat layanan purnajual dari produsen STB,” jelasnya.

Menkominfo menjelaskan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran juga mengatur tentang STB.

Dalam ayat 1 Pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerimaan siaran atau STB kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi secara digital secara teresterial.

Ayat 2 menjelaskan penyediaan alat bantu penerima siaran atau STB kepada rumah tangga miskin sebagaimana dimaksud di ayat 1 berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing, yakni Lembaga Penyiaran Publik (LPP), LPP Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK).

Selanjutnya Ayat 3, dalam hal penyediaan alat bantu penerima siaran atau STB sebagaimana dimaksud di ayat 2 tidak mencukupi, jadi kalau penyelenggaran multipleksing belum mencukupinya dapat berasal dari APBN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Untuk itu kami bersama-sama dengan Komisi I serta Badan Anggaran telah menyetujui untuk tahun 2021 dialokasikan sebagian dari kebutuhan STB,".

"Kalau saya tidak salah ingat yang sudah di komitmen bersama-sama kita sebanyak 1 juta dari permintaan atau dari usulan Kominfo sebanyak 3 juta, sehingga masih kita cari jalan keluar yang tersisa 2 jutanya,” paparnya.

Menteri Johnny menegaskan penetapan kedua sumber lain yang sah akan mengikuti ketentuan perundang-undangan.

“Jadi mekanisme pengadaannya sudah sangat jelas diatur di dalam peraturan pemerintah tersebut,” tegasnya.

Menurut Menkominfo, pihaknya sedang menyiapkan agar dapat disalurkan kepada rumah tangga miskin yang benar-benar membutuhkannya sebelum dilakukan tahapan ASO.

“Kriteria serta mekanisme pelaksanaan pembagian STB gratis tersebut tengah kami siapkan,” tegasnya.

Menurut data yang dipaparkan Menkominfo, dari 112 wilayah siaran yang ditargetkan untuk menyelenggarakan ASO, sebanyak 90 wilayah atau 80,36 persennya telah memiliki infrastruktur multiplexing (mux).

"Dengan kata lain, masyarakat di daerah-daerah tersebut sudah dapat menyaksikan siaran digital saat ini," kata Johnny.

Dalam kesempatan yang sama, Johnny juga memaparkan bahwa sudah ada 277 dari 697 lembaga penyiaran yang sudah menyediakan peralatan siaran digital.

"Per hari ini kami mencatat ada 227 lembaga penyiaran atau 39,74 persen dari total lembaga yang sudah menyediakan siaran digital. Masih tersisa 420 lembaga penyiaran lain yang akan menyusul dan harus melakukan peralihan ke siaran digital sebelum setiap tahapan ASO yang telah ditentukan," papar Johnny.

Adapun jadwal ASO dibagi menjadi tiga tahap yang dirinci sebagai berikut:

- Tahapan I: 30 April 2022 56 Wilayah Layanan Siaran: 166 kabupaten/kota

- Tahap II: 25 Agustus 2022 11 Wilayah Layanan Siaran: 110 kabupaten/kota

- Tahap III: 2 nov 2022 25 Wilayah Layanan Siaran: 65 kabupaten/kota
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah menetapkan lima tahap ASO yang dimulai pada 17 Agustus 2021 hingga 2 November 2022.

Namun, rencana itu harus tertunda karena beberapa hal.

Dalam Raker dan RDP bersama Komisi I DPR RI itu, Menteri Johnny didampingi Sekretaris Jenderal, Mira Tayyiba; dan Dewan Pengawas LPP TVRI dan Dirut LPP TVRI Iman Brotoseno.

Hadir pula Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Ismail; Staf Khusus Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti; Philip Gobang; Ahmad Ramli; serta Dedy Permadi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkominfo: Siaran TV Digital Tahap I Siap Mengudara"

Berita Terkini