Iuran JKN-KIS hingga 31 Desember 2021 Rp 139,55 T, BPJS Kesehatan Siap Jalankan Inpres No 1/2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melayani pelanggan di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Selain itu, juga menegakkan kepatuhan stakeholders terhadap regulasi Program JKN-KIS.

Ghufron juga menyebut pihaknya berupaya mengoptimalkan pelayanan promotif dan preventif melalui intensifikasi kegiatan skrining kesehatan dan penguatan koordinasi antar-penyelenggara jaminan kesehatan.

"Kami berharap pemerintah pusat dan daerah dapat mendorong ketersediaan tenaga kesehatan dan sarana prasarana kesehatan, serta melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi,” katanya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tangerang Mendorong Badan Usaha untuk Meningkatkan Kepatuhan

Diharapkan kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga, gubernur, dan bupati/walikota sebagaimana yang disebutkan dalam inpres dapat mendorong percepatan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

Ghufron mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkomitmen menyukseskan program JKN-KIS.

"Kami optimistis hadirnya inpres mampu mempererat sinergi kita untuk bersama-sama menjaga sustainabilitas program JKN-KIS sehingga masyarakat memperoleh kepastian akses pelayanan kesehatan yang berkualitas,” ujar Ghufron.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul BPJS Kesehatan Sebut Siap Jalankan Instruksi Presiden No 1/2022

Berita Terkini