TRIBUNBANTEN.COM - Permen Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT diundangkan pada 4 Februari 2022.
Berdasarkan Pasal 15 Permenaker tersebut, aturan ini mulai berlaku setelah tiga bulan sejak tanggal diundangkan.
Artinya, aturan ini berlaku sejak Mei 2022.
Terdapat aturan baru terkait klaim layanan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Ditandatangani 12 Ribu Per Jam, Kini Lebih dari 139 Ribu Dukungan
Peserta hanya boleh mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat berusia 56 tahun atau sudah mencapai usia pensiun.
Sesuai dengan tujuannya, manfaat layanan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan untuk menjamin peserta menerima uang tunai saat memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dikutip dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, berikut aturan pencairan manfaat JHT BPJS Keenagakerjaan terbaru:
1. Peserta mencapai usia pensiun
Baca juga: KSPSI Minta Aturan Baru Menaker Ida Fauziah Terkait JHT Dibatalkan: Jangan Sadis pada Orang Lemah
Manfaat JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun apabila peserta mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dilakukan dengan melampirkan dokumen:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
KTP atau bukti identitas lainnya.
2. Peserta mengalami cacat total tetap
Baca juga: Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Dokumen yang Disiapkan, KTP hingga Buku Tabungan
Peserta yang mengalami cacat total tetap diperbolehkan untuk melakukan pencairan manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun.
Pencairan manfaat JHT bisa dilakukan satu bulan setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.