TRIBUNBANTEN.COM - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) belum resmi diluncurkan.
Namun, kata PPS Deputi Direktur Bidhumas dan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, pengajuan klaim sudah bisa dilakukan per 1 Februari 2022.
Cara klaim JKP
1. Cara klaim di bulan pertama
- Masuk ke portal Siap Kerja, pilih menu ajukan klaim.
- Melengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK di dalam portal.
Baca juga: Pekerja Kena PHK Bisa Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Manfaat, Cara, dan Syarat Penerima JKP
- Setelah data divalidasi, cek email pemberitahuan proses klaim JKP.
- Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.
2. Cara klaim bulan kedua sampai keenam
- Peserta menerima manfaat JKP Melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja.
- Melamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah dalam proses wawancara)
- Mengikuti konseling.
Baca juga: PHK Harus Sesuai Ketentuan Hukum, Ini Penjelasan Lengkap Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja
- Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan kedua sampai kelima dengan kehadiran minimal 80 persen.
- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.
Implementasi JKP diatur PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.