Pekerja Kena PHK Bisa Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Manfaat, Cara, dan Syarat Penerima JKP

JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Warta Kota/Andika Panduwinata
Seorang buruh Kabupaten Tangerang memposting foto terkena PHK. 

TRIBUNBANTEN.COM - BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat menggelar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Apa itu JKP?

JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jaminan sosial itu berupa tunjangan tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

JKP BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk menjaga standar hidup yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan.

Baca juga: Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan karena PHK: Uang Tunai, Informasi Pasar Kerja, dan Pelatihan

Untuk itu, pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja atau buruh sebagai peserta program JKP.

Ada tiga kriteria pekerja yang berhak menerima manfaat dari program JKP.

Pertama, pekerja yang diberhentikan sesuai dengan Pasal 154A UU Cipta Kerja.

Namun, dikecualikan dengan alasan pemberhentian karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.

Peserta yang berhak menerima manfaat program JKP adalah pekerja yang ingin bekerja kembali dan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Baca juga: Pekerja Kena PHK Tidak Bisa Cairkan JHT dan Dapat Uang Bulanan? Ini Kata Kementerian Ketenagakerjaan

Syarat penerima JKP

Dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut persyaratan penerima JKP:

1. Warga negara Indonesia atau WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai tahapan kepesertaan dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2013.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Usaha besar dan menengah yang diikutsertakan dalam program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM
  • Usaha kecil dan mikro yang diikutsertakan dalam program minimal JKN, JKK, JHT, dan JKM

2. Memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja

Baca juga: Dampak Pandemi, KSPI Catat 50 Ribu Buruh Kena PHK Sepanjang 2021

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved