Selundupkan Sabu di Charger HP, 2 Warga Binaan Lapas Cilegon Jadi Tersangka, Oknum ASN Dilepas

Penulis: Ahmad Tajudin
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Banten ungkap kasus penyelundupan narkoba

Di mana menurut SD dirinya diminta oleh tersangka DL (39) yang merupakan seorang narapidana kasus narkoba pada Lapas Cilegon.

Pasca melakukan interogasi terhadap SD, Kalapas Cilegon berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Banten.

Kemudian menyerahkan SD, IW dan DL kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Banten.

"Pasca diperiksa marathon, diketahui sabu dalam charger hp tersebut dipesan oleh tersangka DL kepada tersangka KT sebanyak 5 gram dengan harga Rp 4,5 juta," katanya.

Di mana tersangka KT diketahui juga merupakan seorang narapidana di Lapas Cilegon.

Disampaikannya, tersangka KT memesan barang tersebut kepada AP yang saat ini masih menjadi DPO.

Barang tersebut rencananya akan diberikan kepada tersangka DL.

"DL meminta bantuan SD (pegawai Kejari,-red) untuk menerima barang, tidak hanya charger HP namun baju-baju milik tersangka DL," kata Shinto.

Baca juga: Seorang Narapidana Narkoba Lapas Kelas IIA Cilegon Dipindahkan ke Nusakambangan Malam Hari

Saat itu, kata Shinto, SD menerima telepon anonim untuk mengantar paket pada Senin (16/05/2022).

Karena pada hari Senin itu libur, sehingga SD sampaikan kepada penelepon itu.

Supaya barang dititipkan kepada sekuriti di Kejari Cilegon.

Keseokan harinya, SD menerima paket dari sekuriti berupa charger hp dan beberapa baju milik tersangka DL.

SD kemudian meminta IW membawa charger hp untuk diberikan kepada DL.

"Namun baru diketahui, pasca geledah di P2U bahwa isi charger hp adalah sabu," ungkapnya.

Kemudian tim penyidik melakukan tes urin kepada SD dan IW selaku PNS dan honorer di Kejari Cilegon.

Halaman
123

Berita Terkini