Selain SD dan IW, penyidik juga telah melakukan test urin terhadap terhadap DL dan KT.
Disampaikan Shinto bahwa hasil pemeriksaan terhadap SD dan IW hasilnya negatif.
Sedangkan terhadap tersangka DL dan tersangka KT hasilnya positif.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten kemudian melakukan gelar perkara pada Kamis (19/05/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Ridho Rhoma Keluar Penjara, Rhoma Irama Peringatkan Sang Anak jika Terseret Kasus Narkoba Lagi
Gelar perkara itu dilakukan untuk menguji fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan dalam 3 hari pemeriksaan.
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit charger hp warna putih dan 1 paket narkoba berisi sabu seberat 3,16 gram.
Kemudian terhadap tersangka DL (39) dan KT (39), penyidik menerapkan pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009.
Tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Dan tentu saja ada pemberatan karena status DL dan KT adalah residivis pada perkara yang sama," tukasnya.