PPDB SMP 2022 di Kabupaten Serang: Berikut Jadwal dan Link Pendaftaran

Penulis: desi purnamasari
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sekolah

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2022/2023.

PPDB untuk jenjang pendidikan SMP di Kabupaten Serang akan dibuka mulai 20 hingga 25 Juni mendatang.

Baca juga: PPDB Kota Serang 2022: Dinas Pendidikan Jamin Calon Pelajar SMP Dapat Kursi

Kepala Seksi kurikulum bidang SMP Dindikbud Kabupaten Serang Yayan Karyana mengatakan ada 92 SMP negeri dan 113 SMP swasta yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Serang.

Ia juga mengatakan, dalam satu rombongan belajar paling sedikit menampung 20 orang peserta didik per kelas dan paling banyak 32 orang peserta didik per kelas.

Selain itu, kata Yayan, untuk pendaftaran saat ini aplikasi PPDB memang sudah kembali diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Untuk isinya masih sama hanya saja dibuat ulang melalui diskominfo," katanya kepada TribunBanten.com diruang kerjanya, Jumat (10/6/2022).

Calon siswa baru diimbau untuk mencari dan mencatat segala informasi tentang PPDB tahun ini agar lebih mudah saat melakukan proses pendaftaran.

"Masih sama terdapat 4 jalur yakni Jalur Zonasi, Prestasi, Afirmasi dan perpindahan orang tua atau wali," katanya.

Untuk jalur Zonasi dilihat dari jarak tempu rumah ke sekolah maskimal 6 kilometer, yang nantinya akan ditetapkan berdasarkan fasilitas google maps.

Sedangkan untuk jalur afarmasi bagi peserta yang kurang mampu dan berada di dalam wilayah zonasi.

Untuk bukti ikutsertaan peserta didik dalam program penanganngan keluarga kurang mampu dari pemerintah pusat atau daerah, seperti kartu PIP atau lainnya.

Baca juga: PPDB Kota Serang 2022: Peserta Jalur Prestasi Tak Terikat Zonasi

"Jika kuota afarmasi ini sudah terpenuhi maka akan dikembalikan ke jalur zonasi," katanya.

Sementara itu, untuk jalur perpindahan orang tua, peserta didik dapat melampirkan surat tugas orang tua. Dan jika jalur ini juga sudah terpenuhi maka akan dikembalikan ke zalur zonasi.

Dan yang terakhir untuk jalur prestasi ini peserta didik dapat melampirkan sertifikat kejuaraan yang perah diikuti serta perolehan nilai akademik pada saat dibangku sekolah dasar.

Halaman
12

Berita Terkini