Kelas 1, 2 dan 3 Dilebur Jadi KRIS, Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Bulan Juli 2022

Editor: Vega Dhini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan. Segini besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 setelah diubah jadi KRIS.

TRIBUNBANTEN.COM - Rencana mulai diberlakukannya uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan pada bulan Juli 2022 kini menjadi sorotan.

Kini besaran iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 yang akan diubah menjadi KRIS menjadi salah satu topik yang hangat dibicarakan masyarakat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 akan ditiadakan dan diganti menjadi KRIS.

Pemanfaatan aplikasi Mobile JKN menjadi unggulan untuk memenuhi kebutuhan adminitrasi peserta tanpa datang ke kantor BPJS Kesehatan. (dokumentasi BPJS Kesehatan Cabang Tangerang)

Baca juga: BPJS Kesehatan Ajak Peserta Skrining Kesehatan Demi Cegah Risiko Penyakit Kronis, Caranya Mudah

Baca juga: Hanya Menunjukkan Kartu JKN-KIS, Biaya Operasi Katarak dan Perawatan Joko Ditanggung BPJS Kesehatan

Baca juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan untuk D3/D4/S1 dari Semua Jurusan, Simak Posisi dan Persyaratannya

Baca juga: Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak untuk Peserta JKN, Ikuti 4 Langkah Mudah Ini

Kelas layanan peserta yang dilebur menjadi KRIS memunculkan pertanyaan baru di masyarakat, berapakah besaran iuran nantinya jika tidak berlaku kelas 1, 2 dan 3?

Sementara itu, uji coba KRIS BPJS Kesehatan yang rencananya dimulai bulan Juli 2022 akan dilakukan di lima rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan.

Kebijakan KRIS berlaku dengan berlandaskan prinsip kesetaraan.

Menurut anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, uji coba ini bertujuan untuk melihat dampak terkait perbaikan mutu pelayanan kesehatan kepada peserta.

Selain itu, juga menyangkut kesiapan rumah sakit akan 12 kriteria KRIS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Termasuk dampak KRIS JKN terhadap keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan," ujar Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).

Lalu, berapa tarif iuran BPJS Kesehatan saat uji coba kelas standar nanti?

Pejabat Pengganti Sementara Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan wacana uji coba kelas rawat inap standar itu tidak mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan. "Tidak ada perubahan besaran maupun mekanisme iuran," ujarnya.

Arif menambahkan, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan Perpres 64 Tahun 2020:

1. Peserta penerima bantun iuran (PBI)

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta penerima bantun iuran (PBI) adalah Rp 42.000 yang dibayarkan oleh pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah sesuai kekuatan fiskal setiap daerah.

2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan

Sedangkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • 1 persen dibayar oleh peserta.

3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta

Adapun iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Keluarga tambahan pekerja penerima upah

Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Adapun iuran BPJS Kesehatan tersebut, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP)

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) adalah sebagai berikut:

  • Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

6. Veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, adalah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.

Sumber: Kompas.com (Penulis Diva Lufiana Putri | Editor Sari Hardiyanto)

Lihat FotoDaftar layanan kesehatan dan operasi yang dijamin BPJS Kesehatan bagi peserta yang mengalami risiko sakit(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru per Juli 2022"

Berita Terkini