Melihat dari Dekat SMP PGRI 2 Kota Serang yang Terancam Tutup, Bendera Merah Putih Kokoh Berdiri

Penulis: mildaniati
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SMP PGRI 2 Kota Serang di Jalan Kyai Haji Abdul Fatah Hasan Komplek ciceri Permai Blok G 4 nomor 25, Serang, Jumat (8/7/2022

"Buka pendaftaran sampai tanggap 16 Juli, kalo kelas sudah memenuhi," terangnya.

Pendaftarnya sudah ada 5 orang, kata Atang.

"Alhamdulillah baru ada 5 orang, mungkin negerinya masih buka peluang walaupun pengumuman sudah selesai," jelasnya.

Tahun lalu, ada sekitar 8 orang pendaftar di sekolahnya.

Dan tahun ini, dia meluluskam 13 orang siswa kelas 9.

"Tahun lalu ada 8 ornag yang daftar, tahun ini yang lulus 13 orang," terangng.

Kedepan, Atang berharap peraturan pemerintah diterapkan terkait pengaturan rombongan belajar (rombel).

"Harapannya peraturan pemerintah tentang jumlah siswa 32 orang per rombel dan jumlah rombel maksimal 10 rombel," pintanya.

Baca juga: SMP PGRI 1 Kota Serang Terancam Tutup, Pendaftar Baru 1 Orang, Sekarang Hanya 15 Siswa Kelas 8 dan 9

Dalam surat edaran Walikota Serang nomor 420/601-dispendikbudkot/2022 tanggal 17 Juni 2022, tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP),  berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah dan peraturan Walikota Nomor 67 tahun 2021 tentang pelaksanaan pedoman peserta didik baru.

Tertulis hinbauan pada kepala sekolah negeri dan swasta untuk dapat mensukseskan dan berpartisipasi penuh dalam penerimaan peserta didik baru, sesuai dengan peraturan tersebut bahwa jumlah rombel per satuan pendidikan dan jumlah maksimum peserta pendidik dalam setiap rombongan belajar yaitu:

1. SD atau MI jumlah rombel 6, maksimal 24.

2. SMP/MTs minimal perombel 28 sampai 33, dengan jumlah maksimum 32.

3. SDLB perombel minimal 6 dan maksimal 5 siswa. 4. SMPLB jumlah rombel minimal 3 dan maksimal 8. 

Berita Terkini