BPJS Kesehatan KC Tangerang

BPJS Kesehatan Cabang Tangerang Perkuat Koordinasi, Optimalkan Pelayanan kepada Masyarakat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan Cabang Tangerang memperkuat koordinasi manfaat dengan bertemu pihak Polres Metro Tangerang dan rumah sakit, beberapa waktu lalu.

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - BPJS Kesehatan Cabang Tangerang memperkuat koordinasi manfaat dengan bertemu pihak Polres Metro Tangerang dan rumah sakit, beberapa waktu lalu.

Penguatan koordinasi itu demi mengoptimalkan layanan kepada masyarakat di rumah sakit.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Yudhi Wahyu Cahyono, mengatakan koordinasi menekankan pada proses dan penanganan pengaduan rumah sakit di wilayah Kota Tangerang.

Baca juga: Kontribusi Kejari Tangerang Selatan Sukseskan JKN-KIS Diapresiasi BPJS Kesehatan Cabang Tangerang

Pelayanan terutama dalam batasan kecelakaan kerja, lalu lintas, dan layanan lain yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan berikut alurnya.

"Pertemuan ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar menjadi lebih baik," kata Yudhi melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Kamis (27/10/2022).

Dia berharap kegiatan tersebut bisa menjadi ajang diskusi dan evaluasi terkait berbagai masalah yang terjadi di rumah sakit.

Melalui kolaborasi yang kuat, rumah sakit mendapatkan media marketing untuk bersaing memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.

"Ke depan, diharapkan tidak ada lagi peserta yang dirujuk ke luar Kota Tangerang untuk memudahkan jarak tempuh pasien dengan domisili Kota Tangerang,” ucapnya.

Case Manager BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimone Furry Hanny Pramesty memberikan pemaparan tentang hal-hal yang tidak dapat dijamin BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun yang tidak dapat dijamin adalah kecelakaan di luar waktu kerja, bepergian tidak dalam rangka melakukan perjalanan dinas, dan kecelakaan yang terjadi saat peserta melakukan perjalanan dengan tujuan pribadi.

Menurut Furry, percobaan bunuh diri, pembelian alat kosmetik seperti minyak kayu putih, dan balsam ataupun operasi plastik dengan tujuan estetik juga tidak dapat ditanggung.

Baca juga: Tegakkan Kepatuhan Badan Usaha, Kejari Kota Tangerang & BPJS Kesehatan Cabang Tangerang Bersinergi

Dalam penjaminan di BPJS Ketenagakerjaan, ada hal yang perlu diperhatikan, yakni penyakit akibat hubungan kerja.

"Ini tidak dapat kami jamin serta penyakit akibat kecelakaan kerja yang dapat kami jamin," katanya.

Dia mencontohkan penyakit akibat hubungan kerja, misalnya, ketika seseorang memiliki penyakit asma lalu ditempatkan di wilayah kerja yang penuh debu dan serbuk lalu berakibat memperparah penyakitnya.

"Hal ini tidak bisa kami jamin. Lain halnya ketika pekerja yang sehat lalu mengalami kecelakaan kerja dari faktor eksternal yang berkaitan dengan pekerjaannya, ini bisa kami jamin,” ucap Furry.

Baca juga: JKN-KIS Syarat Wajib Urus Surat Pertanahan, Chika Mudahkan Petugas ATR/BPN untuk Mengecek Peserta

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Metro Tangerang Dhanar Dhono Vernandhie mengungkapkan penanganan kecelakaan lalu lintas meliputi beberapa proses dan tahapan, yaitu penyidikan, penuntutan, dan peradilan di pengadilan.

Jika ada informasi kecelakaan, pihak kepolisian akan mengeluarkan laporan untuk pemberkasan penjaminan kecelakaan lalu lintas oleh PT Jasa Raharja.

Dalam proses penyusunan laporan kepolisian, pihaknya wajib memastikan bahwa kronologi kejadian kecelakaan lalu lintas sudah benar sehingga tidak menjadi laporan fiktif.

“Banyak keluhan terkait lamanya waktu dikeluarkan laporan kepolisian. Hal ini diakibatkan karena para penyidik mempunyai standar operasional, yakni memastikan bahwa kejadian yang disampaikan pelapor sesuai dengan kejadian sebenarnya," ujarnya.

Baca juga: Rumah Sakit Hermina Periuk Tangerang Bayarkan Setahun Penuh Program JKN 90 Jiwa Warga Sekitar

Menurut dia, banyak terjadi pelapor yang menyampaikan kejadian yang diragukan kredibilitasnya sehingga menyebabkan laporan menjadi fiktif.

Hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah aktifnya pajak kendaraan dan surat izin mengemudi (SIM) pengemudi.

"Dipastikan bahwa hal tersebut ada bukti fisiknya dan dalam keadaan aktif,” kata Dhanar.

Sebagai garda terdepan pelayanan peserta, direktur rumah sakit yang hadir merasa sangat terbantu atas pemaparan dan diskusi yang disajikan.

Proses penjaminan dan koordinasi manfaat menjadi semakin jelas sehingga bisa meminimalisir kesalahpahaman antara peserta dan rumah sakit.

Dengan diskusi ini, rumah sakit lebih memahami hal-hal yang seharusnya dilakukan untuk penjaminan peserta yang mengalami kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas, dan penyakit lain agar pelayanan kepada masyarakat semakin prima.

Berita Terkini