Pembunuhan Kades di Serang

Mantri S Dijerat Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukuman yang Bakal Diterima Pembunuh Kades Curug Goong

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Desa (Kades) Desa Curug Goong, korban pembunuhan 'suntikan maut' oleh mantri berinisial S. Aparat Polresta Serang Kota menetapkan status tersangka kepada Mantri S, pembunuh Salamunasir, kepala desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. Atas perbuatan itu, S dijerat Pasal berlapis 338 dan 351 ayat 3 KUHP.

TRIBUNBANTEN.COM - Aparat Polresta Serang Kota menetapkan status tersangka kepada Mantri S, pembunuh Salamunasir, kepala desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.

Atas perbuatan itu, S dijerat Pasal berlapis 338 dan 351 ayat 3 KUHP.

Pasal 338 KUHP

Pasal 338 adalah pasal yang mengatur tentang pembunuhan.

Pasal 338 KUHP menyebutkan

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.

Baca juga: Meski Mengaku Tak Berniat Membunuh, Mantri Suhendi Dijerat Pasal 338 dan 351 Ayat 3 KUHP

Pasal 351 ayat 3 KUHP berbunyi

Pasal 351 adalah pasal yang mengatu tentang penganiayaan.

Pasal 351 ayat 3 menyebutkan

"Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun".

Waka Polresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena mengatakan, penetapan tersangka karena S terbukti menyuntikan obat injeksi Sidiandryl Dyphenhydramine kepada Salamunasir.

"Tadi malam jam 20.00 WIB sudah kami tetapkan tersangka," kata Hujra, Selasa (14/3/2023).

Pihak kepolisian Polresta Serang Kota menerapkan pasal pembunuhan kepada Suhendi.

Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena, mengatakan, tersangka dengan sengaja menghilangkan nyawa Salamunasir.

"Untuk sementara pasal yang kami kenakan pada tersnagka Suhendi yakni 338 dan 351 ayat 3 KUHP," jelasnya.

Halaman
12

Berita Terkini