TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Terbukti suntikan cairan injeksi Sidiadryl Diphenhydramine hingga membuat Kades Curug Goong Salamunasir meregang nyawa, Mantri Suhendi resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mantri Suhendi kini menjadi tersangka atas kasus pembunuhan 'suntikan maut' dengan Sidiadryl Diphenhydramine.
AKBP Hujra Soumena, Waka Polresta Serang Kota mengatakan, penetapan tersangka tersebut karena Mantri Suhendi terbukti menyuntikan obat injeksi Sidiadryl Diphenhydramine kepada Salamunasir.
"Tadi malam jam 20.00 WIB sudah kami tetapkan tersangka," kata Hujra, Selasa (14/3/2023) malam.
Baca juga: Oknum Kades yang Diduga Mesum dengan Honorer di Lebak akan Dipanggil Camat Cikulur
Meski demikian, Hujra belum dapat memastikan penyebab kematian korban. Karena masih menunggu hasil autopsi tim forensik.
Dia juga belum mengetahui kandungan cairan tersebut apakah mematikan atau tidak.
Sebab, tim forensik masih memeriksa sampel obat alergi tersebut.
"Untuk sementara pasal yang kami kenakan pada tersnagka Suhendi yakni 388 dan 351 ayat 3 KUHP," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polresta Serang Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu botol cairan Sidiadryl diphenhydramine, satu buah jarum suntik.
Kemudian tas untuk membawa jarum suntik, ponsel pelaku dan motor pelaku sebagai sarananya.
"Kami masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini," pungkasnya.
Alasan Suhendi menyuntik Salamunasir karena terbakar api cemburu setelah melihat handphone istrinya bernama Novi Nofus.
Dalam handphone tersebut pelaku melihat ada foto-foto Salamunasir dengan istrinya sedang makan.
Pengacara Suhendi, Raden Elang Mulyana mengatakan, pelaku beberapa kali menggingatkan sang istri kaitan masalah cemburu.
"Pelaku juga datang ke rumah korban untuk mengklarifikasi terkait dugaan perselingkuhan," kata Raden Elang kepada TribunBanten.com, Senin (13/3/2023).
Baca juga: TERBONGKAR Pemeran Wanita di Video Viral Bareng Oknum Kades Ternyata Honorer di Pemkab Lebak