Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Satpol PP Kabupaten Serang melakukan 'gerilya senyap' ke tempat hiburan malam (THM) ke kos-kosan selama Ramadan 1444 H/2023.
Upaya melakukan 'gerilya senyap' itu dilakukan untuk menjaga ketertiban umum selama Ramadan 1444 H/2023.
"Kami melakukan razia mulai dari awal Ramadan," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Emak-emak Anak Satu Nangis Histeris saat Terjaring Razia Prostitusi: Kami Suami Istri, Baru Nikah
Dia menjelaskan, razia itu sesuai Surat Edaran Bupati Serang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha di Bulan Suci Ramadan Tahun 2023.
"Pelaku usaha wajib menaati peraturan tersebut. Sehingga kami perlu melakukan pengawasan dan penindakan," ujarnya.
Dalam razia tersebut pihaknya sering menemukan wanita yang menjadi pekerja seks komersial (PSK) yang tinggal di rumah kos-kosan.
"Kemarin kami mengamankan 16 wanita yang diduga PSK. Kita lakukan pendataan dan minta orangtua mereka untuk menjemput," ungkapnya.
Dari wanita-wanita yang dirazia, mayoritas beridentitas di luar Kabupaten Serang. Seperti Lampung, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan Kota Serang.
"Alasan kami meminta orangtuanya yang menjemput agar mereka dapat ditegur juga oleh orangtuanya. Kalau bukan orangtuanya menjemput enggak kami pulangkan," jelasnya.
Ajat menjelaskan, kondisi saat ini sudah ada perubahan dibandingkan dulu, terutama dalam mengatasi keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan.
"Alhamdulillah bisa di tekan, dua THM juga sudah disegel. Sisanya (tiga) baru kami peringatan," pungkasnya.
Emak-emak Nangis Terjaring Razia Prostitusi
Seorang emak-emak beranak satu menangis histeris saat terjaring razia rumah kontrakan pada Senin (3/4/2023) malam.
Petugas Satpol PP Kabupaten Serang menjaring wanita itu bersama dengan seorang pria di salah satu rumah kontrakan.
Rumah kontrakan itu berada di Seruni, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, wanita tersebut sedang bersama pria yang mengaku sebagai suaminya di dalam rumah kontrakan.
Namun ketika petugas Satpol PP meminta bukti bahwa pasangan tersebut sudah menikah, mereka tak bisa menunjukkan.
"Kami suami istri pak, baru kemarin menikah," kata pria tersebut kepada petugas Satpol PP.
Baca juga: 2 WNA asal Uzbekistan dan Maroko di Jakbar Terlibat Prostitusi Online, Sekali Kencan Dapat Rp15 Juta
Di dalam kontrakan pasangan itu, terlihat seorang balita yang sedang tertidur. Namun, tak lama setelah itu sang balita terbangun.
Satpol PP menemukan astu botol minuman keras yang di simpan di dekat lemari pakaian. Pria tersebut mengaku bahwa minuman itu punya dirinya untuk dikonsumsi.
"Cuma satu doang, itu mah untuk saya sendiri enggak dijual-jual," kilahnya.
Satpol PP yang penasaran melihat bekas kardus minuman keras langsung melakukan penelusuran ke kamar dan dapur mereka.
"Ini apa ada banyak minuman? Kamu jualan miras yah," ungkap petugas Satpol PP.
Kabid Perundang Undangan Daerah (PUD) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Asep Saefurohman mengatakan, pasangan ini tidak bisa menunjukkan bukti bahwa sudah menikah.
Akibatnya, kedua pasangan tersebut terpaksa dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Serang. Sementara anak wanita muda dititipkan ke tetangga kontrakan.
"Total ada 16 wanita yang kami amankan ke kantor," pungkasnya.
Diduga Sarang Prostitusi
Gabungan Satpol PP dari Kabupaten Serang dan Kota Cilegon menggerebek sebuah rumah kontrakan, Selasa (3/4/2023).
Rumah kontrakan yang ada di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, ini diduga menjadi sarang prostitusi.
Dalam razia tersebut, petugas Satpol PP mengamankan 16 wanita muda dan satu orang pria yang kedapatan menjual minuman keras di dalam rumah kontrakan.
Baca juga: Imigrasi Malaysia Sebut Wanita Indonesia Jadi Dalang Prostitusi di Negeri Jiran, Keuntungan Rp 10 M
Pantauan TribunBanten.com, para wanita ini tampak panik saat petugas Satpol PP mendatangi satu persatu kamar rumah kontrakan.
Kedapatan juga, tiga pasangan pria dan wanita sedang berduaan di dalam kamar. Mereka tak bisa menunjukkan bukti bahwa sudah menikah.
Kabid Perundang Undangan Daerah (PUD) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Asep Saefurohman mengatakan, razia ini untuk menjaga kesucian bulan Ramadan.
"Sebelumnya kami pernah kesini untuk menghimbau mereka jangan sampai ada yang begini," kata Asep di lokasi.
Menurut Asep, wanita dan pria yang terjaring razia akan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Serang, untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
"Orang tuanya akan kami panggil dan yang tidak datang kesini, akan kami kirim ke Dinas Sosial," ujarnya.
Dalam razia tersebut, Satpol PP juga menemukan kurang lebih 10 minuman keras di dalam rumah kontrakan.
Saat ini belasan wanita dan satu pria sudah diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Serang.
Seorang wanita yang enggan disebut namanya mengaku, tidak melakukan apa-apa di rumah kontrakan tersebut.
Soal masalah prostitusi, dia sendiri tidak mengetahui hal tersebut. Sebab yang dia lakukan di kontrakan itu hanya untuk tempat tinggal.