c. Calon peserta didik pada jalur zonasi yang tidak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di sekolah yang dituju.
d. Jika terjadi perbedaan hasil perhitungan jarak antara Calon Peserta Didik pada jalur zonasi dengan Panitia PPDB Satuan Pendidikan maka akan dilakukan perhitungan/pengecekan bersama.
e. Calon peserta didik yang memilih jalur pendaftaran zonasi dapat memilih 2 (dua) satuan pendidikan;
f. Calon peserta didik memiliki jarak yang sama dari tempat tinggalnya ke sekolah, maka diperhitungkan dari usia tertua.
a-sm
g. Calon peserta didik yang memilih salah satu jalur pendaftaran dan sudah dinyatakan /2022/05/juknis-ppdb-sm
diterima pada salah satu satuan pendidikan, maka tidak dapat memilih jalur pendaftaran lain.
h. Calon peserta didik jalur afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi melakukan pendaftaran dengan metode pendaftaran yang ditentukan satuan pendidikan. i. Calon peserta didik yang sudah memilih jalur pendaftaran pada SMK tidak dapat mengikuti pendaftaran padajalur SMA dan sebaliknya.
Procedure for registration