TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini profil dan harta kekayaan Engkos Kosasih, Kepala SMAN 4 Pandeglang yang ditangkap polisi diduga terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan siswa miskin SMAN 3 Pandeglang.
Engkos Kosasih merupakan Kepala SMAN 4 Pandeglang yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala SMAN 3 Pandeglang.
Engkos Kosasih ditangkap Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang di kediamannya di Kecamatan Labuan, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Bukti Dugaan Korupsi Bantuan Siswa Miskin Diungkap Polisi, Kepala SMAN 4 Pandeglang Terus Membantah
Penangkapan itu lantaran mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bantuan siswa miskin.
Engkos ditangkap bersama satu rekannya berinsial AP yang merupakan komite sekolah.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, mengatakan saat dugaan korupsi terjadi, Engkos masih menjabat kepala SMAN 3 Pandeglang.
"Dua orang ditangkap dalam kasus ini," katanya, Jumat (14/7/2023).
Menurut Shilton, kedua orang tersebut tidak menyalurkan bantuan kepada siswa miskin.
Polisi mulai menyelidik kasus tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat pada 2017.
Namun, polisi baru mengungkap kasus tersebut karena terkendala dalam pencarian bukti dan informasi dari siswa penerima manfaat.
"Siswanya sudah lulus semua, ada yang sudah menikah dan dibawa suaminya tidak tinggal di Pandeglang. Tapi alhamdulillah tahun ini terungkap," ucap Shilton.
Baca juga: Engkos Kosasih Bantah Tilep Dana Siswa Miskin Rp 234,8 Juta saat Jadi Kepala SMAN 3 Pandeglang
Polisi sudah menetapkan dua orang yang ditangkap sebagai tersangka.
Keduanya dijerat menggunakan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU itu juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Shilton.
Punya Harta Miliaran Rupiah
Dalam catatan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) 2021, Engkos Kosasih tercatat memiliki harta Rp1,40 miliar.
Berikut ini rincian harta kekayaan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.315.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 302 m2/220 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000
2. Tanah Seluas 3239 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 3036 m2/72 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 360.000.000
4. Tanah Seluas 1984 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HASIL SENDIRI Rp. 65.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 250.000.000
1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER 2.5 G A/T Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 97.050.000
D. KAS DAN SETARA KAS Rp. 23.853.988
TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.404.403.988