Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Lebak, tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C di wilayah Lebak, sudah tahap finalisasi.
Demikian itu disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kabupaten Lebak, Wiwik Budiarti.
"Tinggal finalisasi saja," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/8/2025).
Dengan demikian akan ada sanksi yang disiapkan bagi para pelanggar yang tidak mematuhi aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah.
Wiwik mengatakan, tahapan finalisasi pembahasan Raperbup, tinggal menunggu persetujuan dari Dishub yang kemudian ditindak lanjuti kepada pimpinan.
"Karena kalau dari draf dan substansi kami rasa sudah cukup, hanya kami perlu koordinasi dengan Dishub dulu sebelum di serahkan kepada pimpinan," katanya.
Baca juga: Pemkab Lebak Mulai Garap Perbup Pembatasan Jam Operasional Truk Galian C, Sanksi Siap Diterapkan
"Khawatir nanti ada masukan atau tambahan lain, ya kita bahas lagi," sambungnya.
Menurutnya, dalam Raperbup tersebut terdapat beberapa jenis pelanggaran yang akan diberikan sanksi kepada para pelanggar.
"Ada aturannya, cuma saya poho dei (lupa lagi)," ujarnya.
Ketika Perbub tersebut sudah disahkan, diharapkan dapat memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat, sesuai dengan keinginan Bupati.
"Tentunya harapan kita ingin yang terbaik untuk semua, karena hal ini merupakan inisiatif dari Pak Bupati untuk kepentingan masyarakat Lebak," pungkasnya.
Diketahui, sebelum dilakukan pembahasan Raperbup, Bupati Lebak telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C di Lebak.
Namun, keberadaan SE tersebut tampak masih belum memberikan efek kepada para pelaku usah galian, sehingga Pemkab Lebak membentuk Perbub pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C di Lebak.