Dugaan Korupsi Pasar Grogol

3 Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol Segera Disidang, Berikut Ini Perjalanan Kasusnya

Penulis: Ahmad Tajudin
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembangunan Pasar Grogol. Dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pengusaha asal Kota Cilegon tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Grogol segera disidangkan. Tersangka dan barang bukti sudah tahap II

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Muhammad Ansari mengatakan, ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

"Ketiga orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Kelas II B Serang untuk mempermudah proses penyidikan," kata Ansari, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Berkas Perkara Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol Masuk Tahap 1, Tiga Tersangka Masih Ditahan

Kasus korupsi pembangunan pasar yang terletak di Jalan Raya Cilegon-Merak, Kecamatan Grogol ini mulai mencuat pada tahun 2022

Soalnya, sejak dibangun pada tahun 2018 menggunakan dana alokasi khusus (DAK), pasar tersebut tidak pernah dioprasikan.

Lanjut Ansari, TDM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, dan DA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendapat anggaran pembangunan pasar rakyat Grogol sebesar Rp 2 miliar.

"Pembangunan itu tanpa adanya studi kelayakan dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat yang termuat dalam Perpres nomor 5 tahun 2018, tetang petunjuk teknis DAK," jelasnya.

Selain itu, TDM dan BA juga memenangkan CV Edo Putra Pratama pada proses tender pembangunan Pasar Rakyat Grogol tersebut, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.8 miliar.

"Walaupun pada faktanya, CV Edo seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan," ujarnya.

Namun TDM dan BA menyalahgunakan wewenang, dengan memalsukan dokumen persyaratan tender agar memenuhi syarat kualifikasi.

"Kemudian tersangka TDM dan BA telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangnya, dengan menyetujui pembangunan pasar rakyat Grogol dilaksanakan oleh CV Edo," ungkapnya.

Sebelum menetapkan tiga orang tersangka, Kejari Cilegon meminta penilaian pada ahli jasa kontruksi independen.

Dari hasil penilaian tersebut, disimpulkan bahwa pasar rakyat Grogol tidak layak pakai atau gagal kontruksi.

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 960 juta.

"Dikarenakan, terhadap TDM maupun BA dan SES memenuhi unsur, kemudian ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Berita Terkini