TRIBUNBANTEN.COM - Puluhan warga yang tinggal di Ruko Permata Cimone diusir oleh pihak Pemkot Tangerang, tanpa adanya biaya ganti rugi.
Dilansir dari TribunTangerang.com, puluhan warga di ruko tersebut diminta untuk mengosongkan tempat tinggal mereka, tanpa adanya biaya penggantian, yang diberikan oleh pihak Pemkot Tangerang.
Juliana (51), salah seorang warga yang tinggal di Ruko Permata Cimone mengatakan, Pemkot Tangerang meminta tempat tinggalnya itu dikosongkan dalam kurun waktu sepekan ke depan.
Baca juga: Pemkot Tangerang Usir Paksa Puluhan Warga Ruko Permata Cimone Tanpa Biaya Pengganti
Dengan demikian, masa waktu pengusiran tersebut terhitung mulai Jumat (18/8/2023) hari ini hingga Jumat (25/8/2023) mendatang.
"Kami yang tinggal di Ruko Permata Cimone ini disuruh untuk mengosongkan tempat tinggal ini dalam tempo waktu 7 hari kedepan," ujar Juliana, dikutip dari TribunTangerang.com.
Lebih lanjut Juliana menerangkan, pihak Pemkot Tangerang belum pernah melakukan sosialiasi ataupun himbauan kepada para warga untuk meninggalkan tempat tinggal mereka.
Selain itu, Pemkot Tangerang juga meminta warga untuk mengosongkan ruko yang ditempatinya itu secara cuma-cuma, tanpa adanya biaya ganti rugi yang diberikan.
Padahal, Juliana telah tinggal lebih dari 20 tahun di ruko tersebut, dan tempat yang ditinggalinya saat ini telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Jadi Pemkot Tangerang enggak ada sama sekali sosialisasi, tiba-tiba kami warga disuruh kosongin begitu aja, tanpa membayarkan biaya penggantian," kata dia.
"Padahal kami sudah 25 tahun tinggal disini dan ruko yang saya tinggali sekarang ini jelas-jelas punya SHM, masa mau diusir paksa begitu saja," ungkapnya.
Berdasarkan pantauan TribunTangerang.com, Pemerintah Kota Tangerang memberikan surat edaran agar warga meninggalkan tempat tinggalnya itu sekira pukul 10.20 WIB.
Sejumlah petugas terlihat menempelkan surat edaran itu di pintu masuk ruko menggunakan selotip.
Satu persatu deretan ruko-ruko yang ada di kawasan itu disambangi oleh petugas untuk menempelkan surat permintaan mengosongkan tempat tinggal itu.
Sementara warga yang masih ada di dalam ruko, surat tersebut disampaikan secara langsung.
Pihak petugas Pemerintah Kota Tangerang didampingi oleh beberapa orang Satpol PP untuk menempel dan memberi surat tersebut.