Pemkot Tangerang Usir Paksa Puluhan Warga Ruko Permata Cimone Tanpa Biaya Pengganti

Puluhan warga yang tinggal di Ruko Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, mengeluhkan aksi pengusiran yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang.

Editor: Ahmad Haris
Tribuntangerang.com
Warga yang tinggal di Ruko Permata Cimone Diusir paksa oleh Pemkot Tangerang tanpa biaya penggantian. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sejumlah warga yang tinggal di Ruko Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, mengeluhkan aksi pengusiran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang.

Melansir TribunTangerang.com, puluhan warga di ruko tersebut diminta untuk mengosongkan tempat tinggal mereka, tanpa adanya biaya penggantian, yang diberikan oleh pihak Pemkot Tangerang.

Juliana (51), salah seorang warga yang tinggal di Ruko Permata Cimone mengatakan, Pemkot Tangerang meminta tempat tinggalnya itu dikosongkan dalam kurun waktu sepekan ke depan.

Baca juga: ASN Kota Tangerang Berlagak Kasar saat Bongkar Paksa Ruko di Cimone, Terekam Video dan Viral

Dengan demikian, masa waktu pengusiran tersebut terhitung mulai Jumat (18/8/2023) hari ini hingga Jumat (25/8/2023) mendatang.

"Kami yang tinggal di Ruko Permata Cimone ini disuruh untuk mengosongkan tempat tinggal ini dalam tempo waktu 7 hari kedepan," ujar Juliana, dikutip dari TribunTangerang.com.

Lebih lanjut Juliana menerangkan, pihak Pemkot Tangerang belum pernah melakukan sosialiasi ataupun himbauan kepada para warga untuk meninggalkan tempat tinggal mereka.

Selain itu, Pemkot Tangerang juga meminta warga untuk mengosongkan ruko yang ditempatinya itu secara cuma-cuma, tanpa adanya biaya ganti rugi yang diberikan.

Padahal, Juliana telah tinggal lebih dari 20 tahun di ruko tersebut, dan tempat yang ditinggalinya saat ini telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Jadi Pemkot Tangerang enggak ada sama sekali sosialisasi, tiba-tiba kami warga disuruh kosongin begitu aja, tanpa membayarkan biaya penggantian," kata dia.

"Padahal kami sudah 25 tahun tinggal disini dan ruko yang saya tinggali sekarang ini jelas-jelas punya SHM, masa mau diusir paksa begitu saja," ungkapnya.

Berdasarkan pantauan TribunTangerang.com, Pemerintah Kota Tangerang memberikan surat edaran agar warga meninggalkan tempat tinggalnya itu sekira pukul 10.20 WIB.

Sejumlah petugas terlihat menempelkan surat edaran itu di pintu masuk ruko menggunakan selotip.

Satu persatu deretan ruko-ruko yang ada di kawasan itu disambangi oleh petugas untuk menempelkan surat permintaan mengosongkan tempat tinggal itu.

Sementara warga yang masih ada di dalam ruko, surat tersebut disampaikan secara langsung.

Pihak petugas Pemerintah Kota Tangerang didampingi oleh beberapa orang Satpol PP untuk menempel dan memberi surat tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved