TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini jadwal pengumuman Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Banten.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan UMK ditetapkan oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.
"Tetapi tergantung Kabupaten/Kota menyerahkannya ke provinsi lebih cepat sih lebih baik," ujarnya.
Baca juga: Besaran Kenaikan UMK Cilegon 2024 Usulan Pemerintah, Ini Hitungannya
Provinsi Banten sudah mengumumkan UMP Banten 2024.
UMP Banten 2024 senilai Rp 2,7 Juta atau naik 2,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dewan Pengupahan kabupaten/kota di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten termasuk di Kota Cilegon, saat ini sedang melakukan proses penyusunan rekomenasi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi menjelaskan mekanisme penyusunan UMK di Kabupaten/Kota di Banten hampir sama dengan mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Yang membedakan adalah angka-angka yang menjadi acuan, misalnya pertumbuhan ekonomi yang digunakan itu adalah pertumbuhan ekonomi setempat, kemudian inflasinya juga inflasi kabupaten/kota setempat," ujarnya saat di Masjid Pemkot Cilegon, Rabu (22/11/2023).
Selain itu, yang membedakan antara penyusunan UMK dan UMP lainnya yakni soal penetapan penghitungan formula alpha sesuai PP 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Setiap kabupaten/kota, kata dia, akan menggunakan formula yang berbeda dengan provinsi.
Apakah menggunakan formula alpha 0,1 atau 0,2 atau 0,3.
"Itu yang didiskusikan oleh dewan pengupahan kabupaten kota," katanya.
Sehingga dewan pengupahan nanti akan memutuskan, satu rekomendasi yang nantinya akan diteruskan oleh bupati/walikota ke gubernur.
Kemudian gubernur nanti membuat surat keputusan penetapan upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi.
Septo menyebut, pada penetapan UMP pemprov Banten menggunakan formula 0,1.
Baca juga: UMK 2024 se-Banten, Segini Simulasi Upah Minimum jika Kenaikan 2,5 Persen Sesuai UMP