Pengadilan Tolak Gugatan Raksasa Norwegia Rp 727 M, Ini Perjalanan Kasus Perusahaan Tommy Soeharto

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini perjalanan kasus perusahaan Tommy Soeharto, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS).HITS digugat atas kerugian sebesar US$ 48,18 juta atau sekitar Rp 727,51 miliar oleh perusahaan pelayaran asal Norwegia, Parbulk AS II (Parbulk).

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini perjalanan kasus perusahaan Tommy Soeharto, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS).

HITS digugat atas kerugian sebesar US$ 48,18 juta atau sekitar Rp 727,51 miliar oleh perusahaan pelayaran asal Norwegia, Parbulk AS II (Parbulk).

Baca juga: Update Terkini Gugatan Perusahaan Norwegia Rp 727 M, Hakim Lanjutkan Pemeriksaan Perkara

Seperti diberitakan Kompas.com, HITS menang dalam sidang gugatan yang dilayangkan perusahaan asal Norwegia Parbulk II AS.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (12/12/2023).

"Mengadili dalam provisi menolak tuntutan provisi penggugat. Mengabulkan eksepsi tergugat," dalam amar putusan hakim PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kuasa hukum PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk Alfin Sulaiman, mengaku sangat menghargai apa yang telah diputus hakim.

"Kami sambut positif dan menerima argumentasi serta dalil-dalil bantahan kami tentunya," ujarnya.

Namun, pihaknya belum dapat berkomentar lebih jauh karena belum menerima salinan putusan.

Sebelumnya, perkara ini dimulai ketika Parbulk mengatakan bahwa HITS, melalui entitas anak usaha Humpus Sea Transportation Pte., Ltd., yaitu Heritage Maritime Ltd., SA, mengalami wanprestasi atas surat pernyataan penanggungan (Letter of Undertaking) tanggal 11 Desember 2007.

Letter of Undertaking tersebut awalnya dibuat dalam rangka kerja sama penyewaan sewa kapal kosong atau Bareboat Charter (BBC) antara Heritage dan Parbulk II AS.

Ketika itu Parbulk setuju untuk menyewakan kapal MV Mahakam kepada Heritage dengan tarif sewa 38.500 dollar AS per hari dengan jangka waktu 60 bulan sejak tanggal penerimaan kapal pada 14 Desember 2007 dengan jaminan Letter of Undertaking.

Namun, Karena dampak krisis finansial global pada tahun 2008, tarif jasa pengangkutan kapal saat itu anjlok hingga 70 persen dan Parbulk II AS tidak mengubah nilai tagihan yang dikenakan pada Heritage.

Baca juga: ASN Banten Ramai-ramai Ajukan Gugatan Perceraian, Totalnya Capai Puluhan Pasangan

Heritage merasa keberatan untuk melakukan pembayaran karena Heritage telah mengembalikan kapal tersebut kepada Parbulk II AS untuk memenuhi kontrak, mengingat transaksi tersebut dilakukan dengan skema sewa-beli.

Akan tetapi, karena penerbitan Letter of Undertaking yang dilakukan oleh manajemen terdahulu termasuk perbuatan melawan hukum, HITS akhirnya melayangkan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2009.

Ketika itu, gugatan dikabulkan sebagian oleh PN Jakarta Selatan pada 11 Mei 2011 dan menyatakan Letter of Undertaking yang diterbitkan HITS adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perseroan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Tolak Gugatan Perusahaan Asal Norwegia atas Emiten Tommy Soeharto"

Berita Terkini