Hal itu dinilai dapat dijadikan acuan serta panutan oleh masyarakat dan dalam ruang lingkup pekerjaannya.
"Oleh karena kapasitasnya sebagai pejabat struktural yang memiliki kedudukan, kewenangan dan tanggungjawab dalam pemerintahan," jelasnya.
Sehingga Bawaslu Kota Cilegon menilai bahwa yang dilakukan oleh Camat Cibeber melanggar netralitas ASN.
Hal itu merujuk berdasarkan pasal 282 UU 7/2017 yang menyebutkan Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa.
Dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
Serta pasal 24 ayat (1) huruf d UU 20/2023 menyebutkan bahwa Pegawai ASN wajib, menjaga netralitas.
"Atas dasar hal tersebut di atas, Bawaslu kota Cilegon merekomendasikan meneruskan Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Kecamatan Cibeber ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN," tandasnya.