Apalagi dalam Pasal 14 Huruf H PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dijelaskan bahwa syarat pencalonan kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
"Marshel Widianto banyak kontroversial, di antaranya sempat terseret dalam beberapa kasus, mulai dari pernah menjadi kurir narkoba, pernah membeli video dan foto syur dari Dea Onlyfans," kata dia.
Maka dari itu, mereka meminta DPC Partai Gerindra untuk segera menghentikan pencalonan Marshel sebagai bakal calon wakil wali kota Tangsel.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com