Pilkada Tangerang

Pilkada Tangerang, KPU Persilakan Pendukung Paslon Terima Uang Transport selama Kampanye

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Pendukung pasangan calon bakal calon kepala daerah di Kota Tangerang dapat menerima uang transport. Dana transport itu diberikan pada saat menghadiri kampanye pada Pilkada serentak 2024.

TRIBUNBANTEN.COM - Pendukung pasangan calon bakal calon kepala daerah di Kota Tangerang dapat menerima uang transport.

Dana transport itu diberikan pada saat menghadiri kampanye pada Pilkada serentak 2024. 

Hal itu diungkap Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta.

"Jadi mereka yang mendukung pasangan calon dan datang ke lokasi kampanye bisa diberikan dana transpor berupa uang tunai untuk biaya pengganti bensin atau ongkos," ujar Yudhistira, Rabu (2/10/2024).

Perihal pemberian dana transpor tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 dalam Pasal 66.

Kendati demikian besaran nominal dana transport untuk para pendukung calon kepala daerah itu belum ditetapkan.

Pasalnya Pemerintah Kota Tangerang belum menentukan Satuan Standar Harga (SSH) yang berlaku menjelang Pilkada 2024.

"Untuk dana transpor ini kami belum menemukan, karena SSH di Kota Tangerang enggak ada nilainya berapa, ini yang memang masih belum ditetapkan berapa  standarnya," kata dia.

Baca juga: Bawaslu Kota Serang Ungkap 11 Indikator Kerawanan Pilkada 2024, Netralitas ASN Paling Mencolok 

Kemudian ia menjelaskan, telah berencana untuk berkomunikasi dengan Pemkot Tangerang guna membahas batasan dana tanspor tersebut.

Dengan demikian setiap pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang dapat mengikuti pedoman yang telah ditetapkan agar menghindari adanya kesalahan.

"Berapa nilai nominal dana transpornya itu yang akan kami diskusikan dengan pemerintah daerah dan Bawaslu, supaya harga mengikuti kesepakatan saja," tuturnya.

"Itu yang masih kami diskusikan dgan Pemkot Tangerang dan Bawaslu, supaya bilamana ada pelanggaran bisa dicegah.

Sementara itu untuk dana bahan kampanye bagi pendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang telah ditetapkan dengan batas tertinggi Rp 100.000.

Nantinya dana kampanye tersebut dapat digunakan pendukung untuk melengkapi dirinya dengan atribut guna memaksimalkan dukungan terhadap pasangan calon yang didukungnya.

Baca juga: Datangi Kantor KPU, Pj Wali Kota Serang Ingin Pastikan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Koridor

"Untuk bahan kampanye bila dokonversi dan mengacu pada PKPU No 13 tahun 2024 maksimalnya Rp 100.000, jadi uang itu digunkaan untuk memakai kaus atau tutup kepala dan atribut lainnya," paparnya.

Halaman
12

Berita Terkini