"Di luar itu sebenernya pendukung juga boleh diberikan makan dan snack, akan tetapi harus disesuaikan dengan SSH tingkat kota/kabupaten masing," ungkapnya.
Menurutn Yudhis, dana konsumsi bagi para pendukung atau peserta kampanye telah ditetapkan seharga Rp 42.500.
"Kalau untuk biaya makan dan snack bagi para pendukung besaran nominalnya sudah ada, yaitu di angka Rp 42.500," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul KPU Kota Tangerang Bolehkan Pendukung Paslon Terima Uang Transport Selama Masa Kampanye Pilkada