Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, sudah tiga kali dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon.
Pemanggilan itu dilakukan guna mengklasifikasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024.
"Kita diundang untuk dimintai klarifikasi, kita sudah tiga kali dimintai klarifikasi," ujar Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto saat ditemui di depan kantornya, Senin (4/11/2024).
Baca juga: Bawaslu Lebak Terima Tiga Laporan Netralitas Kepala Desa Selama Kampanye Pilkada 2024
Klarifikasi itu diminta oleh pihak Bawaslu Kota Cilegon, lantaran ada beberapa laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Joko menyebut, untuk mengantisipasi adanya ASN melakukan pelanggaran Pilkada 2024, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk meminimalisir pelanggaran.
"Upaya kita sudah membuat surat edaran dan sosialisasi sudah," ujarnya.
Diakui Joko, sosialisasi itu sudah dilakukan olehnya kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan pemerintah kota Cilegon.
Sementara untuk pengawasan, kata dia, baik itu pengawasan dugaan pelanggaran ataupun pidana, kewenangannya ada di Bawaslu.
"Kalau ada temuan dilaporkan ke Bawaslu, nanti kita dimintai klarifikasi," tambahnya.
Baca juga: Bawaslu Cilegon Imbau Petugas Cermat saat Menyortir dan Melipat Surat Suara Pilkada 2024
Untuk diketahui, Bawaslu Kota Cilegon telah menerima sebanyak 12 laporan.
Dari 12 laporan itu, tercatat hanya ada 9 laporan yang diregistrasi, sementara 3 laporan lainnya tidak terregistrasi.
Adapun jenis pelanggaran yang dilaporkan, mulai dari netralitas ASN hingga laporan pidana pengrusakan alat peraga kampanye (APK).