Surat Edaran Menpan RB: Berikut Ini Keputusan Penting soal Nasib Honorer pada 2025

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tenaga honorer. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengeluarkan keputusan penting terkait nasib tenaga honorer atau non ASN pada tahun 2025.

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengeluarkan keputusan penting terkait nasib tenaga honorer atau non ASN pada tahun 2025. 

Dalam surat edaran terbaru yang diterbitkan, KemenPAN RB memberikan petunjuk mengenai penganggaran gaji bagi tenaga honorer atau non ASN yang akan berlaku di tahun 2025.

Selain itu, surat edaran tersebut juga menjelaskan keputusan KemenPAN RB mengenai nasib tenaga honorer pasca instruksi untuk tidak memperpanjang kontrak bagi tenaga non ASN daerah.

Baca juga: Menpan RB Sebut Pemindahan ASN ke IKN Tinggal Tunggu Arahan Presiden Terpilih Prabowo

Sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menargetkan penataan tenaga non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Pemerintah fokus untuk menata tenaga non ASN yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar memiliki status kepegawaian yang jelas. 

Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang memiliki beban kerja yang setara dengan ASN, namun tidak memiliki hak yang sama.

Seleksi PPPK 2024 ini akan diperuntukkan bagi beberapa kategori tenaga non ASN, di antaranya:

Kategori Prioritas (P1), yang mencakup guru honorer kategori II (THK-II) yang sudah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021, serta lulusan D-4 Bidan Pendidik.

Eks THK-II. Tenaga non ASN yang terdaftar di BKN dan mendaftar di instansi tempat bekerja.

Tenaga non ASN yang tidak terdaftar di BKN tetapi aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut, termasuk guru PPG Prajabatan.

Seluruh peserta yang mengikuti seleksi PPPK 2024 ini akan melalui proses seleksi, dan yang berhasil lulus akan diangkat sebagai ASN penuh waktu. 

Sementara itu, bagi peserta yang tidak lulus seleksi, mereka akan dipertimbangkan untuk menjadi tenaga non ASN paruh waktu, sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca juga: Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Cilegon ke Menpan RB dan BKN

Tenaga non ASN paruh waktu yang memiliki kinerja baik dan direkomendasikan oleh pimpinan instansi tempat bekerja, dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi ASN.

Menteri PAN RB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer pada tahun 2025. 

"Kami berkomitmen untuk menghindari PHK massal. Semua tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi ASN sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Rini.

Halaman
12

Berita Terkini