Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Cilegon ke Menpan RB dan BKN

Bawaslu Kota Cilegon telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh salah satu lurah di Kota Cilegon.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh salah satu lurah di Kota Cilegon.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti mengatakan, laporan itu kini sudah diteruskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Sudah kami tindak lanjuti, kami sudah meneruskan ke Menpan RB dan BKN sesuai dengan SE (surat edaran,-red)," ujarnya saat sedang mengisi acara di salah satu hotel di Kota Cilegon, Jumat (13/9/2024). 

Baca juga: Harga Obat RI 5 Kali Lebih Mahal dari Malaysia, BPOM Minta Farmasi Manfaatkan Potensi Tanaman Lokal

Eneng menyebut, alasan pihaknya meneruskan langsung laporan itu ke Kemen PANRB dan BKN. 

Hal itu dikarenakan, saat ini tahapan Pilkada 2024 belum sampai ke penetapan calon. 

"Jika sudah penetapan calon maka kami akan adakan klarifikasi dan kajian, jadi saat ini kita langsung meneruskan ke men-PANRB sehingga nanti men-PANRB yang melakukan klarifikasi," jelasnya. 

Sebab persoalan yang dilaporkan, kata dia, mengenai netralitas ASN

Sehingga penyelesaian saat ini langsung diteruskan ke Kemen PANRB dan BKN. 

Sementara untuk jumlah laporan kasus yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Cilegon

Eneng menyampaikan, sejauh ini baru ada satu laporan yang diterima Bawaslu Kota Cilegon

"Sejauh ini untuk laporan baru satu, untuk informasi awal memang ada beberapa pertama terkait netralitas ASN, kedua masalah bagi-bagi voucher dan minyak," katanya. 

"Saat ini Bawaslu sudah melakukan penelusuran dan kajian hukum perihal penelusuran tersebut," tambahnya. 

Sebagaimana diketahui, Lurah Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon berinisial RR dilaporkan ke Bawaslu Kota Cilegon

RR dilaporkan oleh tim advokasi pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Robinsar-Fajar atas dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). 

Pelaporan itu dilayangkan oleh tim advokasi pasangan Robinsar-Fajar, usai beredarnya foto dan video RR yang dinilai tidak netral sebagai seorang ASN. 

Di mana RR diduga telah melakukan pemasangan spanduk dan membagikan kaos bergambar pasangan bakal calon Wali Kota Cilegon petahana Helldy Agustian.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved