Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Cilegon ke Menpan RB dan BKN
Bawaslu Kota Cilegon telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh salah satu lurah di Kota Cilegon.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh salah satu lurah di Kota Cilegon.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti mengatakan, laporan itu kini sudah diteruskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sudah kami tindak lanjuti, kami sudah meneruskan ke Menpan RB dan BKN sesuai dengan SE (surat edaran,-red)," ujarnya saat sedang mengisi acara di salah satu hotel di Kota Cilegon, Jumat (13/9/2024).
Baca juga: Harga Obat RI 5 Kali Lebih Mahal dari Malaysia, BPOM Minta Farmasi Manfaatkan Potensi Tanaman Lokal
Eneng menyebut, alasan pihaknya meneruskan langsung laporan itu ke Kemen PANRB dan BKN.
Hal itu dikarenakan, saat ini tahapan Pilkada 2024 belum sampai ke penetapan calon.
"Jika sudah penetapan calon maka kami akan adakan klarifikasi dan kajian, jadi saat ini kita langsung meneruskan ke men-PANRB sehingga nanti men-PANRB yang melakukan klarifikasi," jelasnya.
Sebab persoalan yang dilaporkan, kata dia, mengenai netralitas ASN.
Sehingga penyelesaian saat ini langsung diteruskan ke Kemen PANRB dan BKN.
Sementara untuk jumlah laporan kasus yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Cilegon.
Eneng menyampaikan, sejauh ini baru ada satu laporan yang diterima Bawaslu Kota Cilegon.
"Sejauh ini untuk laporan baru satu, untuk informasi awal memang ada beberapa pertama terkait netralitas ASN, kedua masalah bagi-bagi voucher dan minyak," katanya.
"Saat ini Bawaslu sudah melakukan penelusuran dan kajian hukum perihal penelusuran tersebut," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Lurah Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon berinisial RR dilaporkan ke Bawaslu Kota Cilegon.
RR dilaporkan oleh tim advokasi pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Robinsar-Fajar atas dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Pelaporan itu dilayangkan oleh tim advokasi pasangan Robinsar-Fajar, usai beredarnya foto dan video RR yang dinilai tidak netral sebagai seorang ASN.
Di mana RR diduga telah melakukan pemasangan spanduk dan membagikan kaos bergambar pasangan bakal calon Wali Kota Cilegon petahana Helldy Agustian.
700 Dosen CPNS Disebut Mengundurkan Diri, Kenapa? |
![]() |
---|
Bawaslu Akan Dorong Hukuman Pidana Bagi Kades dan ASN Curang pada PSU Pilkada Kabupaten Serang |
![]() |
---|
Respons Menpan RB, Menko Perekonomian, & Kemenkeu Soal Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus |
![]() |
---|
Seleksi CPNS 2025 Siap Dibuka, Cek Jadwal Pembukaan dan Syarat Pendaftaran |
![]() |
---|
Penjelasan Menpan RB Soal Kabar Ada 400 Ribu Formasi Dibuka pada Seleksi CPNS 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.