TRIBUNBANTEN.COM - Wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan sudah dapat mulai melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024.
Pelaporan ini mencakup pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, dan informasi terkait lainnya.
Berdasarkan informasi yang diwartakan oleh Tribunnews.com, pelaporan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Maret 2025.
Sementara itu, untuk WP badan usaha, pelaporan SPT berakhir pada 30 April 2025.
Baca juga: Panduan Lapor SPT Tahunan 2025: Ini Cara Mudah Melapor, Telat Terancam Denda Rp 1 Juta
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan inovasi dalam sistem administrasi perpajakan.
Salah satu inovasi terbaru adalah Coretax DJP, yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi kesalahan dalam administrasi perpajakan.
Sistem ini menyediakan otomatisasi perhitungan pajak dan integrasi data yang lebih andal. Meski demikian, Coretax DJP baru akan sepenuhnya diterapkan pada 1 Januari 2025.
Oleh karena itu, untuk tahun pajak 2024, pelaporan SPT tetap dilakukan melalui djponline.pajak.go.id, yang telah digunakan oleh WP selama ini.
Baca juga: Permudah Pembayaran Pajak, Bapenda Bapenda Kota Serang Luncurkan Mesin Amanah
Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 2024
Akses Portal Layanan Wajib Pajak
Kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://pajak.go.id/.
Klik banner "Portal Layanan Wajib Pajak" di bagian atas halaman. Pilih Jenis Layanan Pelaporan Pajak
Pilih jenis layanan pelaporan pajak dan klik tombol "Klik di sini" di sebelah kiri, atau pilih opsi "Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya."
Pilih Jenis SPT Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771).
Isi Data SPT dengan Benar