Lapor SPT Pajak Tahunan 2024: Panduan Lengkap, Mudah dan Tepat Waktu

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan sudah dapat mulai melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024.

Verifikasi Data Pastikan semua data yang diisi sudah benar. 

Tunggu Konfirmasi Setelah mengirimkan pendaftaran, tunggu konfirmasi dari pihak DJP melalui email atau SMS. Apa Itu NPWP? 

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada wajib pajak untuk keperluan administrasi perpajakan. NPWP diperlukan untuk berbagai keperluan, termasuk pelaporan pajak dan pengajuan kredit. Siapa yang Perlu Mendaftar NPWP? Setiap individu atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia diwajibkan untuk memiliki NPWP. Ini termasuk karyawan, pengusaha, dan profesional. Pendaftaran NPWP sebaiknya dilakukan segera setelah seseorang atau badan usaha mulai memperoleh penghasilan. 

Tentang Coretax DJP Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan baru yang diluncurkan sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Coretax bertujuan untuk memodernisasi dan mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran WP, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. 

Coretax DJP akan Berlaku pada 1 Januari 2025 Meskipun sudah diperkenalkan, penerapan sistem Coretax DJP baru akan dimulai pada 1 Januari 2025. 

Oleh karena itu, untuk tahun pajak 2024, pelaporan SPT tetap dilakukan melalui sistem lama, yaitu pajak.go.id. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dengan lancar dan tepat waktu. 

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi DJP di www.pajak.go.id.

Berita Terkini