Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.
Pajak.go.id menyediakan panduan untuk membantu wajib pajak dalam mengisi setiap kolom.
Baca juga: Pemkot Serang Dapat Tambahan Rp 125 Miliar dari Opsen Pajak PKB dan BBNKB
Masukkan Kode Verifikasi SPT
Setelah mengisi data, Anda akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
Kirim SPT dan Simpan Bukti Lapor
Setelah verifikasi, kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.
Jika Lupa Nomor EFIN Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, Anda dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, mengakses live chat dengan agen Chat Pajak di laman www.pajak.go.id, atau menghubungi akun Twitter @kring_pajak untuk bantuan.
Selain itu, Anda dapat meminta pencetakan ulang EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Cara Mendapatkan EFIN
Kirim Permohonan Lupa EFIN
Kirim permohonan lupa EFIN ke email lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek email "LUPA EFIN".
Sertakan data berikut: NPWP Nama Wajib Pajak Alamat terdaftar Alamat email terdaftar Nomor telepon terdaftar Pernyataan afirmasi yang menyatakan bahwa Anda adalah WP yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta.
Pendaftaran NPWP Online Pendaftaran NPWP kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJP di www.pajak.go.id.
Berikut adalah cara mendaftar NPWP secara online: Kunjungi Situs Resmi DJP Akses situs www.pajak.go.id.
Pilih Menu Pendaftaran NPWP Pilih opsi pendaftaran NPWP yang ada di halaman utama. Isi Formulir Pendaftaran Lengkapi formulir dengan data yang akurat. Unggah Dokumen Pendukung Siapkan dan unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP untuk individu atau akta pendirian untuk badan usaha.