Jadwal Layanan SIM di Kota Cilegon, Selama Libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek

Penulis: Ahmad Tajudin
Editor: Ahmad Tajudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SIM A, SIM B dan SIM C

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Berikut ini jadwal pelayanan surat izin mengemudi (SIM) di Satpas Polres Cilegon selama libur Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek.

Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto mengatakan, dalam rangka hari libur nasional pelayanan Satpas Polres Cilegon ditutup sementara selama tiga hari.

"Mulai dari tanggal 27-29 Januari 2025 dan buka kembali pada 30 Januari 2025," ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (25/1/2025).

Dengan adanya agenda tersebut, para pemohon diharapkan datang sesuai tanggal dibukanya pelayanan.

Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 27-29 Januari 2025 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Januari 2025.

Baca juga: Libur Panjang, Pelayanan SIM di Kota Cilegon Tutup 3 Hari, Dibuka Kembali 30 Januari 2025

"Bagi yang tidak melaksanakan pada tenggang waktu tersebut, maka diwajibkan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," ungkapnya.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. 

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru di tahun 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk batas usia dan tarif pembuatan SIM sesuai dengan jenisnya. 

Baca juga: CATAT! Ini Syarat Buat SIM Baru 2025, Berikut Batas Usia dan Tarifnya

Batas usia minimal pembuatan SIM Setiap jenis SIM memiliki batas usia minimal yang berbeda, tergantung pada jenis kendaraan yang akan dikemudikan.

Berikut adalah rincian batas usia minimal bagi pemohon SIM baru di tahun 2025:

- SIM A: 17 tahun 

- SIM A umum: 20 tahun 

- SIM B I: 20 tahun 

- SIM B II: 21 tahun 

- SIM B I umum: 22 tahun 

- SIM B II umum: 23 tahun 

- SIM C: 17 tahun 

- SIM C I: 18 tahun 

- SIM C II: 19 tahun 

- SIM D: 17 tahun 

- SIM D I: 17 tahun. 

Batasan usia ini ditetapkan untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kecakapan dan kedewasaan dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Tarif pembuatan SIM baru 
Untuk mendapatkan SIM baru, pemohon perlu membayar biaya pembuatan sesuai dengan jenis SIM yang diajukan. 

Berikut adalah tarif resmi yang berlaku di tahun 2025: 

- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp 120.000 

- SIM C, C I, dan C II: Rp 100.000 

- SIM D dan D I: Rp 50.000 

- SIM Internasional: Rp 250.000 

Namun, biaya di atas belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi, yang besarnya dapat bervariasi tergantung lokasi pelayanan. 

Baca juga: Cara Mudah Mengurus SIM Hilang atau Rusak, Berikut Syaratnya

Syarat pembuatan SIM baru 

Pemohon yang ingin membuat SIM baru harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya: 

- Mengisi formulir pendaftaran SIM Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku 

- Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari lembaga yang telah terakreditasi 

- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang menunjukkan pemohon telah memenuhi syarat berkendara 

- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (khusus bagi tenaga kerja asing) 

- Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk Melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Setelah semua syarat terpenuhi, pemohon harus menjalani serangkaian tes, termasuk ujian teori, ujian praktik, serta tes psikologi.

Sumber : TribunBanten.com dan Kompas.com

Berita Terkini